Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan:


BELAWAN - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti penyelundupan di Jalan ‎Anggada, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (7/6).

 Barang bukti impor hasil tangkapan tahun 2017 terdiri dari 71 ballpres, 843 slop rokok dan 916 botol miras‎ dimusnahkan dengan cara dibakar dan menggunakan alat berat.

 Pemusnahan turut dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, SH, MH, pejabat Lantamal I, kejaksaan, karantina, Ditpolair Poldasu dan sejumlah pejabat KPPBC Belawan.

 Sejumlah barang bukti minuman keras yang telah dibentangkan di lantai dimusnahkan dengan menggunakan alat berat, kemudian sejumlah ballpres dimusnahkan dengan cara dibakar.

 Plt Kepala KPPBC Belawan, Mahdi Jafar mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ‎merupakan hasil penindakan dan BTD tahun 2017. Pemusnahan telah mendapat putusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 "Selain pemusnahan, ada barang bukti yang kita hibah berupa 425 karung beras ketan untuk masyarakat di Desa Rimo Kayu, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Pemberian hibah disaksikan penegak hukum dan instansi yang ada di Belawan," sebut Mahdi.

 Dijelaskan Mahdi, pihaknya terus melakukan perlindungan masyarakat dari masuknya barang impor ilegal. Pihaknya, berperan aktif melakukan pengawasan dianggap areal masuknya barang impor ilegal.

 "Pemusnahan ini kita lakukan, agar terbebas dari peredaran di pasar bebas yang berdampak kerugian materil bagi industri dalam negeri dan imetaril akan merugikan masyarakat yang menggunakan berupa pakaian terhadap kesehatan," ungkap Mahdi.

 Dengan demikian, lanjut Mahdi didampingin sejumlah pejabat di Belawan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang antar negara guna mengantisipasi penyelundupan barang impor.

 "Kita menjalankan tugas dan fungsi selalu berkordinasi serta bekerja sama dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Perindustrian Perdagangan," tutup Mahdi saat melakukan pemusnahan. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini