Yuperintisman Lase alias Ama Retas diamankan petugas |
Salah seorang oknum ASN bernama Yuperintisman Lase alias
Ama Retas (35) yang bekerja di Dinas KB
Kabupaten Nias beralamat Dusun II Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan
Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamankan personil Polres Nias di rumahnya Rabu (13/06/2018) sekitar pukul
17.00 WIB gara-gara membayar Tri Hartati Mendrofa dengan uang palsu setelah
berhubungan suami-istri di Hotel Vera Kota Gunungsitoli.
Ada pun kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Rabu
tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib Yuperintisman Lase (tersangka)
menghubungi saksi Tri Hartati Mendrofa alias Ayu Lestari Mendrofa dan mengajak
ke Hotel Vera Jalan Diponegoro Kota Gusit untuk berhubungan layaknya suami
isteri dengan kesepakatan short time seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Disampaikan Ayu Lestari bahwa setelah ada kesepakan
melalui telepon seluler maka Ayu memberitahu alamatnya dan oleh tersangka
menjemputnya, yang kemudian bersama-sama ke Hotel Vera dengan mengendarai
Sepeda motor milik Yuperintisman.
Selesai melakukan hubungan suami isteri ternyata
tersangka membayarkan uang diduga palsu sebanyak 4 (empat) lembar tukaran
seratus ribu rupiah kepada Ayu.
Setelah pulang melayani nafsunya Yupe ditempat tinggalnya
di Jalan Yos Sudarso depan Showroom Honda, saksi merasa curiga akan uang
pemberian tersangka yang secara kasat mata berbeda dengan uang kertas tukaran
seratus ribu rupiah yang dikeluarkan oleh Bank/Negara Indonesia.
Sehingga atas kejadian tersebut saksi langsung
melaporkannya ke personel Sat Reskrim Polres Nias, serta oleh Sat Reskrim
Polres Nias dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan sehingga
berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan
terhadap barang bukti Yakni satu buah Printer warna Hitam merk CANNON PIXMA
MP237. Empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Dan Lima
belas lembar kertas HVS warna putih.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK,M.H melalui Paur
Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo Jumat (15/06/2018) diruang kerjanya
kepada Reporter www.metro-online.co membenarkan kejadian tersebut dan saat ini
Yuperintisman Lase alias Ama Retas telah ditetapkan sebagai tersangka karena
melanggar Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang dengan ancaman Pidana Lima belas tahun Penjara atau
Denda 10 Miliyar Rupiah. (Marinus Lase)