Bayar Layanan Mesum Pakai Upal, Oknum ASN Nias Diamankan Polisi

Sebarkan:
Yuperintisman Lase alias Ama Retas diamankan petugas 



Salah seorang oknum ASN bernama Yuperintisman Lase alias Ama Retas  (35) yang bekerja di Dinas KB Kabupaten Nias beralamat Dusun II Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamankan personil Polres Nias  di rumahnya Rabu (13/06/2018) sekitar pukul 17.00 WIB gara-gara membayar Tri Hartati Mendrofa dengan uang palsu setelah berhubungan suami-istri di Hotel Vera Kota Gunungsitoli.

Ada pun kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib Yuperintisman Lase (tersangka) menghubungi saksi Tri Hartati Mendrofa alias Ayu Lestari Mendrofa dan mengajak ke Hotel Vera Jalan Diponegoro Kota Gusit untuk berhubungan layaknya suami isteri dengan kesepakatan short time seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Disampaikan Ayu Lestari bahwa setelah ada kesepakan melalui telepon seluler maka Ayu memberitahu alamatnya dan oleh tersangka menjemputnya, yang kemudian bersama-sama ke Hotel Vera dengan mengendarai Sepeda motor milik Yuperintisman.

Selesai melakukan hubungan suami isteri ternyata tersangka membayarkan uang diduga palsu sebanyak 4 (empat) lembar tukaran seratus ribu rupiah kepada Ayu.

Setelah pulang melayani nafsunya Yupe ditempat tinggalnya di Jalan Yos Sudarso depan Showroom Honda, saksi merasa curiga akan uang pemberian tersangka yang secara kasat mata berbeda dengan uang kertas tukaran seratus ribu rupiah yang dikeluarkan oleh Bank/Negara Indonesia.

Sehingga atas kejadian tersebut saksi langsung melaporkannya ke personel Sat Reskrim Polres Nias, serta oleh Sat Reskrim Polres Nias dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti Yakni satu buah Printer warna Hitam merk CANNON PIXMA MP237. Empat lembar diduga uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Dan Lima belas lembar kertas HVS warna putih.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK,M.H melalui Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo Jumat (15/06/2018) diruang kerjanya kepada Reporter www.metro-online.co membenarkan kejadian tersebut dan saat ini Yuperintisman Lase alias Ama Retas telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP tentang uang Palsu dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman Pidana Lima belas tahun Penjara atau Denda 10 Miliyar Rupiah. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini