Ancam Buruh Bangunan, Tim Pegasus Amankan Preman

Sebarkan:

MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan amankan seorang preman bersenjata tajam (bersajam) klewang berinisial ES (36) warga Jalan Kapas 1 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka diamankan saat melakukan pemerasan di Jalan Kapas Raya Perumnas Simalingkar.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK dikonfirmasi, Senin (25/6) mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan warga yang merupakan  buruh bangunan, Junaidi (42) warga Dusun I Desa Telaga Sari Glugur RI, Kecamatan Sunggal.

Pada Kamis (21/6) sekira pukul 14.00 WIB, Junaidi sedang bekerja di bangunan rumah milik warga di Jalan Kapas Raya Perumnas Simalingkar. Tiba-tiba pelaku dan seorang rekannya berinisial H datang ke lokasi meminta uang keamanan.

 Lantaran korban dan rekannya hanya sebatas tukang bangunan, ia menelepon mandor bangunan.

Junaidi  memberikan teleponnya kepada ES, sehingga terjadi perbincangan serius antara pelaku dengan mandor. Setelah berbicara lewat telepon, pelaku menyerahkan HP ke Junaidi. ES kemudian meninggalkan lokasi.

"Tak lama kemudian pelaku dengan menenteng klewang datang lagi ke lokasi dan mengancam akan meratakan kelima tukang bangunan itu dengan sajamnya. Namun ancaman pelaku tak direspon korban dan rekannya.

Kesal tak direspon, pelaku kembali mengancam akan meratakan bangunan tersebut beserta para pekerjannya.

"Merasa nyawanya terancam,  Junaidi melapor ke Polrestabes Medan, seperti yang tertuang di Nomor: LP/1284/VI /2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 23 Juni 2018," ujar AKBP Putu.

Dan Sabtu sekitar pukul 14. 00 WIB, ES datang sendiri ke lokasi bangunan untuk meminta uang. Para pekerja bangunan yang kesal langsung menutup pintu sehingga ES tertahan di lokasi.

Tak lama Tim Pegasus yang menerima informasi tersebut tiba di lokasi dan langsung membekuk pelaku.

Kepada petugas,  pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Tim Pegasus saat ini masih mengejar H serta mencari alat bukti klewang yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman serta pemerasan," tambah Putu.

Pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini