75 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan:
TKI yang dideportasi



DELISERDANG - Jelang  Idul Fitri 1439 H Tahun 2018, Malaysia kembali mendeportasi kurang lebih 75 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (Ilegal) asal Sumatera Utara. Ke 75 TKI ilegal menggunakan maskapai Citilink tiba di  Bandara Kualanamu setelah transit dari Bandara Seokarno –Hatta pada Jumat (8/6).

Informasi diperoleh, ke 75 TKI ilegal ini tiba di Bandara Kualanamu tiga tahap,  pertama tiba  sekira pukul 09.00 Wib, tahap kedua sekira pukul 11.00 Wib dan terakhir sekira pukul 16.00 Wib.

Pada tahap pertama terdata lima orang dewasa dan tiga balita diantaranya Herlin (34) warga Medan Polonia, Medan , Yani (35) warga Pematang Siantar, Nuraisah (32) serta bayinya warga Tapanuli Utara,Nurmaini (25) beserta dua banyinya warga Padang Lawas dan Yunita (31) warga Tanjung Balai.

Kepala BP3TKI  Medan Syahrum melalui Kordinator Posdal BP3TKI  Kualanamu Suyoto membenarkan adanya deportasi pada 75 TKI non prosuderal. Pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya di Bandara Kualanamu. “Kita data dokumen mereka lalu kita  pulangkan ketempat masing-masing," ujarnya.

Menurutnya para TKI ilegal dideportasi karena berbagai masalah terkait dokumen keimigrasian termasuk menyalahgunakan paspor. “Diprediksi deportasi akan terus berlangsung hingga menjelang lebaran. Masih banyak warga negara Indonesia yang bermasalah di Malaysia," pungkasnya.(manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini