TKI yang dideportasi |
DELISERDANG - Jelang
Idul Fitri 1439 H Tahun 2018, Malaysia kembali mendeportasi kurang lebih
75 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (Ilegal) asal Sumatera
Utara. Ke 75 TKI ilegal menggunakan maskapai Citilink tiba di Bandara Kualanamu setelah transit dari
Bandara Seokarno –Hatta pada Jumat (8/6).
Informasi diperoleh, ke 75 TKI ilegal ini tiba di Bandara
Kualanamu tiga tahap, pertama tiba sekira pukul 09.00 Wib, tahap kedua sekira
pukul 11.00 Wib dan terakhir sekira pukul 16.00 Wib.
Pada tahap pertama terdata lima orang dewasa dan tiga
balita diantaranya Herlin (34) warga Medan Polonia, Medan , Yani (35) warga
Pematang Siantar, Nuraisah (32) serta bayinya warga Tapanuli Utara,Nurmaini
(25) beserta dua banyinya warga Padang Lawas dan Yunita (31) warga Tanjung
Balai.
Kepala BP3TKI
Medan Syahrum melalui Kordinator Posdal BP3TKI Kualanamu Suyoto membenarkan adanya deportasi
pada 75 TKI non prosuderal. Pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi setibanya
di Bandara Kualanamu. “Kita data dokumen mereka lalu kita pulangkan ketempat masing-masing,"
ujarnya.
Menurutnya para TKI ilegal dideportasi karena berbagai
masalah terkait dokumen keimigrasian termasuk menyalahgunakan paspor. “Diprediksi
deportasi akan terus berlangsung hingga menjelang lebaran. Masih banyak warga
negara Indonesia yang bermasalah di Malaysia," pungkasnya.(manahan)