5 Tersangka Perampok Bersenpi Ngaku Anggota Polri Dibekuk Tim Pegagus

Sebarkan:



MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 5 perampok bersenjata api (bersenpi), dimana para tersangka yang lebih dari dua kali menjalankan aksi kejahatannya itu selalu mengaku sebagai anggota Polri.


Terungkapnya kasus perampokan sadis itu bermula saat korban, David Armandoz Manihuruk (26) warga Jalan Kuali Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Rabu (30/5) sekira pukul 23.00 WIB.


"Korban mengungkapkan, sebelum mengalami perampokan, ia saat itu berada di kos-kosan temannya, Mariyana Teti Sihaloho, di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah. Tiba-tiba datang 4 pria yang tak dikenal dan mengaku anggota Polri langsung masuk ke dalam kamar kosan sembari menodongkan senpi kepada korban sembari menuduhnya sedang menggunakan sabu bersama Mariyana dan seorang rekannya Herman," ujar Kasat Reskrim.


Selanjutnya tangan korban dan temannya, Herman langsung diborgol, lalu keduanya dibawa ke arah mobil Daihatsu Xenia milik tersangka. Seorang tersangka saat itu merogoh kantong celana korban guna mengambil kunci kontak mobil Honda CRV 2 WD warna hitam BK 1238 GT milik korban David. Tersangka lainnya menggasak dompet korban yang berisi SIM, STNK mobil dan sepedamotor, cincin emas 5 gram dan 2 HP milik korban.


"Korban dan temannya tak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah lantaran tangan mereka diborgol serta berada di posisi mobil tersangka. Sedangkan mobil korban dibawa tersangka. Lalu mereka diturunkan di pinggir jalan. Setelah itu para tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa mobil korban. Selanjutnya korban yang mengalami kerugian seratus juta itu melapor ke Polrestabes Medan," terangnya.


Putu menambahkan, Tim Pegasus selanjutnya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Pegasus berhasil mengungkap identitas tersangka perampok itu. Sabtu (2/6) pagi, petugas meringkus seorang tersangka berinisial YH (36) warga Jalan Sutrisno Gang Aman Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, dari kawasan Lubukpakam, Deliserdang. Barang bukti mobil korban juga berhasil diamankan.


Dari hasil interogasi terhadap tersangka YH, Tim Pegasus melakukan pengembangan, dan di hari yang sama berhasil membekuk tersangka JAJ (26) dari rumahnya di Jalan M Yakub Lubis Dusun 4 Mawar Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Tak lama berselang dua tersangka lagi berinisial RP (26) warga Jalan Masjid Desa Sekip Komplek Surya Harmoni, Lubukpakam dan YH (39) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Polonia.


Dari hasil interogasi, para tersangka sudah 5 kali melakukan perampokan dengan modus melakukan penangkapan narkoba, memeras uang milik korban dan mengambil barang-barang milik korban. Diantaranya di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Jalan Besar Tembung Pasar XI, Jalan Besar Tembung Pasar X, Jalan Makmur Pasar VII Tembung dan Jalan M Yakub Lubis, Kecamatan Medan Tembung.


Dari tangan tersangka yang terbilang sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan, turut diamankan barang bukti mobil milik korban, senpi, 2 topi, 1 kaos, 2 plat mobil, 7 HP, 4 STNK, 2 KTP dan 1 dompet," pungkas Putu sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini