108 Pengawas TPS Pilgubsu se-Kecamatan Kabanjahe Dilantik

Sebarkan:
Ketua Panwascam Kabanjahe, Herijon Pinem menandatangani berita acara pelantikan 108 PTPS Pilgubsu se Kecamatan Kabanjahe

Sebanyak 108 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Kabanjahe, mengikuti pelaksanaan pelantikan sekaligus pembekalan pada Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, Senin (5/6) di Gedung Van Hall, Jalan Samura Kabanjahe.

Pelantikan itu dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia, SH, Camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti SSTP, serta 13 orang Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se Kecamatan Kabanjahe, rohaniawan dari tiga agama, Protestan, Katolik dan Islam.

Sebanyak 108 PTPS dilantik Ketua Panwascam Kabanjahe, Herijon Pinem  didampingi Adi Kristian Kaban, SE divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, (PHL) dan Drs Marhaen, SH divisi Penanganan Pelanggaran (PP).

Di dalam pembekalan diadakan juga simulasi tahapan pencoblosan di TPS agar PTPS memahami proses pencoblosan, mengerti tugas pokok dan fungsinya sebagai bagian dari pengawal demokrasi.

 Herijon Pinem Ketua Panwascam Kabanjahe mengatakan, untuk semua PTPS yang telah dilantik, agar tidak ragu dan takut dalam melakukan pengawasan Pilgubsu 27 Juni nanti. “Sebab, dalam melaksanakan tugas, kita dilindungi Undang-Undang (UU) dan dituntut profesional dan menjaga integritas,” tuturnya.

Saat memilih PTPS ini, kata Herijon Pinem, pihaknya memang teliti dan selektif sesuai prosedur yang ada. Hal tersebut karena PTPS adalah ujung tombak pengawasan dipuncak demokrasi, yakni di TPS. Herijon Pinem menegaskan, tugas PTPS ini cukup berat.

Ikuti perkembangan Pilgubsu, terus mengupdate aturan sebagai rujukan dalam melakukan pengawasan di lapangan. PTPS merupakan ujung tombak dan salah satu kunci keberhasilan dalam penyelanggaraan Pilgubsu nantinya di Kecamatan Kabanjahe yang merupakan barometer kesuksesan Pemilu di Kabupaten Karo.

Selain itu, tambahnya lagi, lakukan pengawasan distribusi pencoblosan termasuk kampanye hingga masa tenang. Pastikan undangan C6 sudah disebar H-3 pencoblosan. “Intinya pastikan KPPS bekerja sesuai aturan dan PTPS berhak mendapatkan sertifikat atau formulir C1,” pungkas Herijon.

Lebih jauh dikatakannya, awasi jumlah logistik agar tidak kurang ataupun lebih dari ketentuan. Misalnya, jumlah surat suara harus sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) berikut tambahannya 2,5 persen. “PTPS juga harus mengawasi kualitas surat suara agar sesuai regulasi yang ada,” katanya.

Surat suara harus dalam kondisi baik atau tidak rusak. Ketepatan waktu pendistribusian juga tidak boleh luput dari pengawasan. Jika ada hal yang tidak sesuai, kerusakan surat suara, PTPS harus mencatatnya, jelas Herijon Pinem  didampingi Adi Kristian Kaban, SE divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, (PHL) dan Drs Marhaen, SH divisi Penanganan Pelanggaran (PP).

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Pandia, SH dalam arahannya mengungkapakan bahwa ekspektasi masyarakat Karo pada tahapan Pilgubsu kali ini sangat tinggi. Sehingga untuk mencegah terjadinya hal yang dapat mencederai Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 27 Juni nanti, pihaknya menekankan Panwascam dan jajarannya, bekerja ekstra keras, menjaga netralitas dan mengedepankan profesionalitas. (marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini