Ups...! Seks Sejenis Warnai Motif Pembunuhan Boy Peniel Mendrofa

Sebarkan:
Kapolres Nias memaparkan kasus pembunuhan



Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Gunung Sitoli, tepatnya yang bermukim di sekitaran Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tepatnya di pinggir pantai Hunambou, Senin (14/5/2018) lalu, akhirnya terungkap secara terang benderang.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH di Mapolres Nias, Rabu (16/5/2018) menjelaskan, tersangka bernama Arliman Jaya Sakti Hura alias AJSH (23). Pelaku menghabisi korban dengan cara menggorok pada bagian leher korban akibat sakit hati.

Deni menyampaikan, peristiwa mengenaskan tersebut diawali pada hari Jumat (12/5/2018) sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu tersangka menghubungi korban agar datang ke rumahnya di Desa Idanotae Kecamatan Gunungsitoli Idanoi untuk membicarakan hutang cicilan handphone yang dibeli secara kredit melalui korban beberapa waktu lalu.

Sekitar pukul 22.00 wib di hari yang sama, korban dengan mengendarai sepeda motornya mendatangi tersangka di rumahnya dan membicarakan terkait utang piutang tersebut sambil duduk di teras rumah tersangka.

Karena tak punya uang untuk pembayaran cicilan tersebut, korban memberi kelonggaran waktu untuk pembayaran namun dengan persyaratan korban meminta berhubungan badan (hubungan seks sesama jenis) kepada tersangka.

Seakan menyetujui, tersangka membawa korban ke samping rumah dan keduanya saling berciuman. Namun tidak lama kemudian, tersangka meminta ijin kepada korban berpura-pura untuk minum ke dalam rumah. Padahal sebenarnya tersangka pergi mengambil pisau lalu disimpan di kantong celananya.

Lanjut Kapolres, usai mengambil sebilah pisau, tersangka kembali ke tempat korban menunggu dan menciumi leher korban. Tersangka diam-diam langsung mengambil pisau yang sudah disiapkan tadi dari kantong celana dan menggorok korban.

Diduga karena korban merasa kesakitan, korban meronta dan sempat berteriak berkalikali minta tolong. Namun tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya dimasukkan ke dalam luka leher korban.

Selanjutnya dengan sekuat tenaga, tersangka menarik korban ke semak-semak di bawah pohon coklat dan membanting korban hingga keduanya terjatuh ke tanah sambil berguling-guling hingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah menghabisi korban, Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan membersihkan pakaian dan badannya dik amar mandi dari lumuran darah korban.

Selang satu jam lebih sekitar pukul 02.30 dinihari, tersangka meminta adiknya untuk keluar rumah melihat keadaan, sementara tersangka menuju kesemak-semak tempat korban dianiaya dan mengumpulkan barangbarang korban.

Setelah itu bersama adiknya, tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli Idanoi tepatnya di pinggir Pantai Hunambou lalu menguburkan mayat korban.

Atas kasus tersebut Kapolres Nias mengatakan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Mei 2018 hingga 2 Juni 2018 kedepan. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini