Kapolres Nias memaparkan kasus pembunuhan |
Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Gunung Sitoli,
tepatnya yang bermukim di sekitaran Dusun V Desa Binaka Kecamatan Gunungsitoli
Idanoi, tepatnya di pinggir pantai Hunambou, Senin (14/5/2018) lalu, akhirnya
terungkap secara terang benderang.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Nias AKBP Deni
Kurniawan, S.IK.,MH di Mapolres Nias, Rabu (16/5/2018) menjelaskan, tersangka
bernama Arliman Jaya Sakti Hura alias AJSH (23). Pelaku menghabisi korban dengan
cara menggorok pada bagian leher korban akibat sakit hati.
Deni menyampaikan, peristiwa mengenaskan tersebut diawali
pada hari Jumat (12/5/2018) sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu tersangka
menghubungi korban agar datang ke rumahnya di Desa Idanotae Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi untuk membicarakan hutang cicilan handphone yang dibeli
secara kredit melalui korban beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 22.00 wib di hari yang sama, korban dengan
mengendarai sepeda motornya mendatangi tersangka di rumahnya dan membicarakan
terkait utang piutang tersebut sambil duduk di teras rumah tersangka.
Karena tak punya uang untuk pembayaran cicilan tersebut,
korban memberi kelonggaran waktu untuk pembayaran namun dengan persyaratan
korban meminta berhubungan badan (hubungan seks sesama jenis) kepada tersangka.
Seakan menyetujui, tersangka membawa korban ke samping
rumah dan keduanya saling berciuman. Namun tidak lama kemudian, tersangka
meminta ijin kepada korban berpura-pura untuk minum ke dalam rumah. Padahal
sebenarnya tersangka pergi mengambil pisau lalu disimpan di kantong celananya.
Lanjut Kapolres, usai mengambil sebilah pisau, tersangka
kembali ke tempat korban menunggu dan menciumi leher korban. Tersangka
diam-diam langsung mengambil pisau yang sudah disiapkan tadi dari kantong
celana dan menggorok korban.
Diduga karena korban merasa kesakitan, korban meronta dan
sempat berteriak berkalikali minta tolong. Namun tersangka langsung menutup
mulut korban dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya dimasukkan ke dalam
luka leher korban.
Selanjutnya dengan sekuat tenaga, tersangka menarik
korban ke semak-semak di bawah pohon coklat dan membanting korban hingga
keduanya terjatuh ke tanah sambil berguling-guling hingga korban tidak bergerak
lagi.
Setelah menghabisi korban, Tersangka masuk ke dalam rumah
melalui pintu samping dan membersihkan pakaian dan badannya dik amar mandi dari
lumuran darah korban.
Selang satu jam lebih sekitar pukul 02.30 dinihari,
tersangka meminta adiknya untuk keluar rumah melihat keadaan, sementara
tersangka menuju kesemak-semak tempat korban dianiaya dan mengumpulkan
barangbarang korban.
Setelah itu bersama adiknya, tersangka dengan mengendarai
sepeda motor milik korban membawa mayat korban ke Dusun V Desa Binaka Kecamatan
Gunungsitoli Idanoi tepatnya di pinggir Pantai Hunambou lalu menguburkan mayat
korban.
Atas kasus tersebut Kapolres Nias mengatakan bahwa
tersangka dipersangkakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat (3)
KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini tersangka telah
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias selama 20 hari ke depan
terhitung mulai 14 Mei 2018 hingga 2 Juni 2018 kedepan. (Marinus Lase)