Untuk yang Pertama, Pemkab Paluta Raih WTP dari BPK

Sebarkan:
Penyerahan berkas hasil audit



Di akhir masa jabatannya, Bupati Padang lawas utara (Paluta) Drs H Bachrum Harahap yang telah menjabat dua periode, mendapat kado spesial. Kabupaten Paluta berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara sesuai LHP pada tahun 2017. Penilaian baik ini merupakan yang pertama diraih selama sepuluh tahun dia menjabat.

Untuk diketahui, sesuai dengan kutipan pernyataan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil tahun lalu, BPK menjadi lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang (UU) untuk mengaudit laporan keuangan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan dana dari rakyat dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Dalam pemberian opini, audit yang dilakukan bersifat tahunan dan di mulai dari 1 Januari hingga tutup buku pada 31 Desember setiap akhir tahun, meskipun seluruh transaksi belanja biasanya dihentikan di tanggal 26 Desembernya.

Dalam waktu dua bulan setelahnya, BPK akan melakukan audit, yaitu dengan mengecek kesesuaian laporan dengan dokumen serta barang kalau itu bersifat pengadaan barang.

Bila sesuai, maka Pemkab/ko akan mendapatkan opini WTP. Namun seandainya ada sedikit kekurangan pada dokumen, maka akan mendapatkan WDP alias Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selanjutnya adalah Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yang artinya tidak bisa ditelusuri laporan keuangan yang disajikan. Terakhir adalah Tidak Wajar untuk laporan keuangan yang sepenuhnya salah.

Sesuai pres relase BPK Perwakilan Sumut yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paluta melaui sekretarisnya Patuan Rahmat Hasibuan,SSTP, Sabtu(26/5/2018).

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD, merupakan pernyataan profesional memeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan,kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2017 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumut, maka BPK memberikan opini WTP kepada 13 Kabupaten/kota diantaranya,dari 13 kabupaten itu termasuklah kabupaten Paluta salah satunya mendapat WTP pada Tahun anggaran 2017" ungkap Patuan Rahmat.

Lebih lanjut Patuan Rahmat menyampaikan, sesuai peryataan anggota V BPK RI Ismayatun pada saat penyerahan LHP kepada 13 kepala kepala daerah yang meraih Opini WTP di medan pada tanggal 24 mei lalu.

"Hal tersebut merupakan upaya BPK untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian agar terus diperbaiki oleh masing masing pemerintah kabupaten/ kota sehingga permasalahan permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang," ungkapnya.

Di samping itu Patuan juga menyampaikan atas opini WTP dari BPK tersebut merupakan kado spesial yang dipersembahkan olèh Pemkab Paluta di akhir masa jabatan Bupati Paluta. "Ini adalah prestasi pertama opini WTP BPK tahun anggaran 2017 yang diterima oleh Pemkab Paluta semenjak lahirnya Kabupaten ini, serta ini adalah kado spesial dan penghormatan terakhir Pemkab Paluta kepada bapak Bupati Drs.H. Bachrum Harahap," ungkapnya.

Sementara itu Anggota DPRD Paluta dari Fraksi Golkar Amas Muda Siregar,SE mengapresaiasi prestasi opini WTP yang diterima oleh Pemkab Paluta dari BPK.

"Opini WTP ini adalah sejarah baru yang pertama kalinya diterima oleh Pemkab Paluta dari BPK, Semoga tahun depan opini ini bisa dipertahankan oleh Pemkab Paluta," ungkap Amas Muda Siregar.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini