Terdakwa raskin Paluta |
PALUTA-Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Padang Lawas
Utara (Paluta) menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan
terhadap tersangka penyelewengan Raskin di Kabupaten Paluta yakni mantan camat
Padang Bolak inisial AJS yang divonis 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider
1 bulan penjara dan mantan kades Batang Baruhar MH yang divonis 3 tahun penjara
denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara beserta pengembalian kerugian negara
sebesar Rp862 juta dan jika tidak dikembalikan akan diganti dengan penjara
selama 2,6 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Paluta Rizal S
Nyaman SH MH melalui Kasie intel Sutan SP Harahap SH, Selasa (8/5).
Dikatakannya, pihak Kejari Paluta merasa vonis yang
dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum
(JPU) yang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk masing- masing terdakwa
berdasarkan UU tipikor pasal 2 dan 3.
“Melihat fakta persidangan, kita menilai putusan dari
pihak pengadilan tersebut terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim
JPU dari Kejari Paluta. Atas dasar itu kita mengajukan memory banding,”
ujarnya.
Lanjutnya, pengajuan memory banding ini dilakukan setelah
pihaknya melakukan musyawarah dan mufakat atas putusan yang ditetapkan oleh
pengadilan Tipikor di Medan.
Senada, ketua tim JPU Kejari Paluta yakni Kasi Pidsus
Naupal SH didampingi jaksa lainnya Fery M Sitanggang SH dan Horas Siregar SH
membenarkan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum atau upaya pengajuan banding
atas putusan PN Tipikor Medan terhadap terdakwa penyelewengan Raskin.
Tambahnya, rencana pengajuan banding ini sudah
disampaikan usai penetapan vonis terhadap terdakwa oleh PN Tipikor Medan.
“Kita menempuh upaya jalur hukum dan sudah mengajukan
memory banding sesuai prosedur yang berlaku,” sebutnya sembari menambahkan
bahwa pihaknya akan segera memasukkan akta pernyataan banding terhadap putusan
tersebut dalam waktu secepat mungkin.
Diketahui, oknum mantan camat Padang Bolak AJS dan mantan
kades Batang Baruhar Julu MH ditahan setelah ditetapkan tersangka penyelewengan
raskin tahun 2015 sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor
B-516/N.2.33/Fd.1/09/2017 atas nama Amrin Junirman Siregar dan penetapan
tersangka nomor B-563/N.2.33/Fd.1/10/2017 atas nama Mulia Harahap. Dugaan
penyelewengan raskin ini sesuai dengan hasil penyidikan bahwa tersangka AJS
yang pada tahun 2015 lalu menjabat sebagai camat Padang Bolak dan oknum kades
MH saat itu ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin
di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan tidak menyalurkan raskin untuk bulan ke
13 dan 14 yang pada saat itu merupakan extra bonus dan jatah extra bonus raskin
tersebut diketahui mencapai 120 ton dan berdasarkan hasil audit pihak
Inspektorat Paluta diketahui total kerugian negara mencapai Rp862 juta. (plt-1)