Terdakwa Raskin Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kejari Paluta Ajukan Banding

Sebarkan:
Terdakwa raskin Paluta



PALUTA-Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan terhadap tersangka penyelewengan Raskin di Kabupaten Paluta yakni mantan camat Padang Bolak inisial AJS yang divonis 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dan mantan kades Batang Baruhar MH yang divonis 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara beserta pengembalian kerugian negara sebesar Rp862 juta dan jika tidak dikembalikan akan diganti dengan penjara selama 2,6 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kajari Paluta Rizal S Nyaman SH MH melalui Kasie intel Sutan SP Harahap SH, Selasa (8/5).

Dikatakannya, pihak Kejari Paluta merasa vonis yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk masing- masing terdakwa berdasarkan UU tipikor pasal 2 dan 3.

“Melihat fakta persidangan, kita menilai putusan dari pihak pengadilan tersebut terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim JPU dari Kejari Paluta. Atas dasar itu kita mengajukan memory banding,” ujarnya.

Lanjutnya, pengajuan memory banding ini dilakukan setelah pihaknya melakukan musyawarah dan mufakat atas putusan yang ditetapkan oleh pengadilan Tipikor di Medan.

Senada, ketua tim JPU Kejari Paluta yakni Kasi Pidsus Naupal SH didampingi jaksa lainnya Fery M Sitanggang SH dan Horas Siregar SH membenarkan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum atau upaya pengajuan banding atas putusan PN Tipikor Medan terhadap terdakwa penyelewengan Raskin.

Tambahnya, rencana pengajuan banding ini sudah disampaikan usai penetapan vonis terhadap terdakwa oleh PN Tipikor Medan.

“Kita menempuh upaya jalur hukum dan sudah mengajukan memory banding sesuai prosedur yang berlaku,” sebutnya sembari menambahkan bahwa pihaknya akan segera memasukkan akta pernyataan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu secepat mungkin.

Diketahui, oknum mantan camat Padang Bolak AJS dan mantan kades Batang Baruhar Julu MH ditahan setelah ditetapkan tersangka penyelewengan raskin tahun 2015 sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor B-516/N.2.33/Fd.1/09/2017 atas nama Amrin Junirman Siregar dan penetapan tersangka nomor B-563/N.2.33/Fd.1/10/2017 atas nama Mulia Harahap. Dugaan penyelewengan raskin ini sesuai dengan hasil penyidikan bahwa tersangka AJS yang pada tahun 2015 lalu menjabat sebagai camat Padang Bolak dan oknum kades MH saat itu ditunjuk sebagai kepala penanggung jawab gudang distribusi raskin di wilayah Kecamatan Padang Bolak dan tidak menyalurkan raskin untuk bulan ke 13 dan 14 yang pada saat itu merupakan extra bonus dan jatah extra bonus raskin tersebut diketahui mencapai 120 ton dan berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Paluta diketahui total kerugian negara mencapai Rp862 juta. (plt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini