Simpan Ekstasi 20 Butir, Pria Ini Diringkus Polres Asahan

Sebarkan:

Peredaran narkoba masih marak terjadi di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Para bandar dan pengedar narkoba memilih Asahan sebagai lahan baru untuk pasar peredaran narkoba.

Hal ini terbukti, setelah anggota Sat Narkoba Polres Asahan meringkus 1 orang pengedar 20 butir pil ekstasi dari Simpang Siranggo, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara Selasa (8/5/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi menyebutkan, bahwa awalnya petugas Sat Narkoba Polres Asahan sebelumnya Sabtu (5/5/3018) melakukan penangkapan terhadap tersangka Jauhari Siregar dan rekanya Kurnia Ananda, warga Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi terhadap tersangka Jauhari Siregar, lanjut Yemi, tersangka mengakui bahwa pil Ekstasi 30 butir tersebut didapat dari Irwansyah Tanjung alias Iwan (40) warga Simpang Siringgong, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, untuk dijual di daerah Kisaran.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut dan akhirnya pelaku Irwansyah Tanjung berhasil ditangkap di tepi jalan Simpang Siranggong Desa Damuli dengan barang bukti 20 butir jenis Pil Ekstasi dalam plastik klip, berat 6,12 gram (bruto), 1 unit Handphone lipat merek Samsung dan uang tunai 200 ribu," ujar Yemi.

Dari hasil interogasi petugas Sat Narkoba Polres Asahan terhadap tersangka Irwansyah Tanjung alias Iwan mengakui bahwa 30 butir pil ekstasi tersebut dia jual dengan Jauhari Siregar.

"Selain itu, pelakupun mengakui bahwa ia mendapat pil ekstasi yang 20 butir dari rekannya yang saat ini masih DPO," pungkas Yemi. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini