Sejoli Ini Diringkus dari Rumah Kos di Saribu Dolok

Sebarkan:


Para tersangka yang diamankan petugas
Dengan barang bukti sabu-sabu, sejoli ini diringkus petugas Sat Narkoba Polres Simalungun di dalam rumah kost di Jalan Gotong Royong Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun pada Rabu (30/5/2018) sore sekira pukul 18.00 wib.

Dari informasi dihimpun, si pria berinisial SPFAP (35), sedangkan si wanita berinisial JS (33), keduanya warga Kelurahan Saribu Dolok Kabupaten Simalungun.

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 16 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan 2 buah HP merk Oppo warna silver, 1 unit HP merk Samsung warna hijau putih, 2 buah pipet plastik berbentuk sendok, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 15 bungkus plastik klip kecil kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-.

Tidak saja sampai disitu, dari pengakuan SPFAP kepada petugas diketahui barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial SBN (24) beralamat di Kota Pematangsiantar. 

Kasat Narkoba Simalungun, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka langsung dibawa petugas ke Polsek Saribu Dolok guna dilakukan proses lebih lanjut dan diinterogasi untuk mencari serta menunjuk keberadaan SBN," tutur Juriadi Sembiring, Kamis (31/5/2018).

Berbekal pengakuan SPFAP, malam kejadian sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil menangkap SBN di Jalan Besar Siantar-Saribudolok tepatnya di depan Hotel Alexander  Pematangsiantar bersama dengan MRS alias Rido (20).

Dari pengakuan Rido kepada petugas, dirinya mengakui menerima Narkotika jenis sabu dari WW alias Tole (30). Pencarian terhadap WW alias Tole dilakukan dengan membawa kedua tersangka dan sekira pukul 23.45 wib, WW alias Tole dan temannya MA alias Arif (24) berhasil diamankan petugas dari Jalan Bola Kaki.

Kepada para tersangka, kata Juriadi Sembiring, dilakukan intograsi terkait kepemilikan barang tersebut.

"Petugas mengintrogasi SBN dan WW, SBN mengatakan bahwa benar ada memberikan, menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada MRS alias Rido. Dan narkotika jenis sabu diperoleh WW dari In alias Bedol yang beralamat di Jalan Sadum Kota Pematangsiantar," sebut Sembiring.

Pencarian dilakukan terhadap In alias Bedol, namun petugas tidak menemukannya di Jalan Sadum.

"Para tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP merk BlackBerry warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sp. Motor jenis Honda Scoopy BK 5328 WAH, Uang tunai sebesar Rp. 440.000,-  dan juga ada Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-.dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut," tutup Juriadi Sembiring.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini