Para tersangka yang diamankan petugas |
Dengan barang bukti sabu-sabu, sejoli ini diringkus
petugas Sat Narkoba Polres Simalungun di dalam rumah kost di Jalan Gotong
Royong Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun pada
Rabu (30/5/2018) sore sekira pukul 18.00 wib.
Dari informasi dihimpun, si pria berinisial SPFAP (35),
sedangkan si wanita berinisial JS (33), keduanya warga Kelurahan Saribu Dolok
Kabupaten Simalungun.
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti
berupa 4 (empat) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis
sabu, 16 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1
buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 2 buah HP merk
Oppo warna silver, 1 unit HP merk Samsung warna hijau putih, 2 buah pipet
plastik berbentuk sendok, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 15 bungkus plastik
klip kecil kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-.
Tidak saja sampai disitu, dari pengakuan SPFAP kepada
petugas diketahui barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial SBN (24)
beralamat di Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Simalungun, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan kedua tersangka.
"Kedua tersangka langsung dibawa petugas ke Polsek
Saribu Dolok guna dilakukan proses lebih lanjut dan diinterogasi untuk mencari
serta menunjuk keberadaan SBN," tutur Juriadi Sembiring, Kamis (31/5/2018).
Berbekal pengakuan SPFAP, malam kejadian sekira pukul
22.30 wib petugas berhasil menangkap SBN di Jalan Besar Siantar-Saribudolok
tepatnya di depan Hotel Alexander
Pematangsiantar bersama dengan MRS alias Rido (20).
Dari pengakuan Rido kepada petugas, dirinya mengakui
menerima Narkotika jenis sabu dari WW alias Tole (30). Pencarian terhadap WW
alias Tole dilakukan dengan membawa kedua tersangka dan sekira pukul 23.45 wib,
WW alias Tole dan temannya MA alias Arif (24) berhasil diamankan petugas dari Jalan
Bola Kaki.
Kepada para tersangka, kata Juriadi Sembiring, dilakukan
intograsi terkait kepemilikan barang tersebut.
"Petugas mengintrogasi SBN dan WW, SBN mengatakan
bahwa benar ada memberikan, menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada MRS alias
Rido. Dan narkotika jenis sabu diperoleh WW dari In alias Bedol yang beralamat
di Jalan Sadum Kota Pematangsiantar," sebut Sembiring.
Pencarian dilakukan terhadap In alias Bedol, namun
petugas tidak menemukannya di Jalan Sadum.
"Para tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus
plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Nokia
warna biru, 1 unit HP merk BlackBerry warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna
hitam, 1 unit Sp. Motor jenis Honda Scoopy BK 5328 WAH, Uang tunai sebesar Rp.
440.000,- dan juga ada Uang tunai
sebesar Rp. 50.000,-.dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan
proses lebih lanjut," tutup Juriadi Sembiring.(js)