Satpol PP Asahan hentikan pembangunan pasar pagi |
KISARAN-Lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan
(IMB), pembangunan Pasar Pagi di jalan Tamban Lingkungan 2, Kelurahan Bunut
Barat, Kecamatan Kisaran Barat dihentikan tim Satpol PP Kabupaten Asahan, Selasa (8/5/2018) sekira pukul 10.00 wib.
Selain itu pembangunan pasar itu juga tidak memiliki
amdal, dampak sosial ekonomi dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten
Asahan serta perpakiran dari Dishub Asahan.
“Tindakan ini kami lakukan dari hasil laporan Lurah Bunut
Barat Dedi Indra Manurung, pembangunan pasar pagi ini tidak memiliki izin dari
instansi terkait,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Pemkab Asahan Rosmita
Hasibuan kepada wartawan.
Ditegaskanya, sanksi bisa dilakukan adalah upaya paksa
pembongkaran dan pidana karena melanggar peraturan daerah. Namun saat
penyetopan pembangunan pasar pagi tersebut, Satpol PP baru menyampaikan teguran
untuk menghentikan pembangunan sementara dan segera mengurus perizinannya.
(Rial)