Rampas Mobil Konsumen, CV Duta Motor Dilaporkan ke Polres

Sebarkan:



LANGKAT-CV Duta Motor diduga melakukan aksi perampasan Truk Mitsubishi BK 9203 LF milik konsumennya sendiri, karena sang pemilik kendaraan dianggap menunggak pembayaran kredit pinjaman selama lima bulan.


Kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) siang, sang pemilik truk, Amrullah Tanjung, warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Lingkungan I Sei Sekala, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, mengaku, kejadian berawal saat dia didatangi lima karyawan CV Duta Motor di rumahnya, pada Sabtu (28/4) lalu.


Pada kedatangan mereka itu, Amrullah mengaku, salah seorang karyawan CV Duta Motor Cabang Binjai yang dikenalinya bernama Siagian, mempertanyakan persoalan tunggakan pembayaran pinjaman yang mencapai Rp 10 juta.


"Saat mereka datang ke rumah, saya katakan kepada mereka agar bersabar. Sebab kondisi ekonomi saya lagi sulit. Kebetulan uang saya pun habis untuk memperbaiki truk yang rusak karena tabrakan," terang Amrullah.


Mendengar pernyataan itu, lanjutnya. Karyawan CV Duta Motor Cabang Binjai, kemudian memberikan solusi kepada dirinya, agar mengajukan penambahan jumlah pinjaman sebesar Rp 30 juta, demi menutupi tunggakan pinjaman sebelumnya.


"Mendengar penjelasan itu, saya pun menyetujuinya. Sehingga sesuai arahan Siagian, pada Senin (30/4) kemarin, saya pun bersedia datang ke Kantor CV Duta Motor Cabang Stabat," ungkapnya.


Namun setelah tiba di tempat itu, justru truk miliknya ditahan oleh pihak perusahaan pembiayaan terkait, tanpa menyertakan surat keterangan penarikan kendaraan dan surat keterangan penyitaan dari pihak pengadilan negeri.


Merasa telah ditipu dan dirugikan, Amrullah lantas mendatangi Kantor Unit SPKT Polres Langkat, dan melaporkan CV Duta Motor atas dugaan melakukan aksi pencurian, dengan laporan polisi Nomor: LP/295/IV/2018/SU/LKT.


"Jelas saja saya kesal. Sebab mereka seakan menipu saya. Apalagi dalam kasus ini, saya mengalami kerugian  mencapai Rp 150 juta. Padahal sisa pinjaman saya hanya Rp 10 juta dari total Rp 20 juta," terangnya.


Kapolres Langkat AKBP Dedi Indri Yanto melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, akan memeriksa laporan korban. "Nanti kita periksa dulu ya, nanti saya kabari lagiapakan sudah masuk belum laporanya," tegas Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini