Pungli Pengendara, Tiga Pria Diamankan Polsek Galang

Sebarkan:

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Galang mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli).

Ketiganya diamankan pada saat melakukan pungli di Jalan Lubuk Pakam-Galang, Dusun I, Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Informasi diperoleh pada Selasa (1/5/2018), ketiga pria yang diamankan karena diduga melakukan pungli masing-masing D (30), A (43) dan S (60)  ketiganya warga Dusun III, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang.

Ketiganya diamankan saat melakukan pungli kepada setiap pengendara yang melintasi di lokasi tersebut.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan uang kertas pecahan Rp.2.000 sebanyak 8 lembar, uang kertas pecahan Rp.1.000 sebanyak 4 lembar, 1 buah cangkul, 1 buah ember Plastik, 1 buah Kardus merk mie instan, 2 buah karung.

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui bahwa uang dan barang bukti lainnya tersebut adalah hasil dari kegiatan pungli mereka.

Setelah diamankan, para pelaku diberikan pembinaan oleh petugas dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar didampingi Kanit Reskrim Ipda D.Manalu membenarkan pihaknya mengamankan tiga pria yang diduga melakukan pungli kepada para pengendara yang melintas di Jalan Lubuk Pakam-Galang, Dusun I, Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang.

"Ketiga pria tersebut kami amankan pada saat melakukan aksinya melakukan pungutan dengan cara meminta uang kepada setiap pengendara yang melewati tempat tersebut," ujar Kapolsek.

Menurutnya, para pelaku melakukan pungli dengan alasan telah menambal jalan berlobang dan meminta imbalan kepada setip pengendara yang melintas, dengan menggunakan kotak kardus sebagai alat untuk mengumpulkan uang hasil punglinya.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kami data dan diamankan, selanjutnya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya," tegasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini