Polsek Perdagangan Gelar Ops Pekat Toba, 14 Orang Diamankan

Sebarkan:

Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan melaksanakan kegiatan Ops Pekat Toba di wilayah hukum Polsek Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (26/5/2018) malam dari jam 21.00 hingga 00.30 Wib.

Pelaksanaan kegiatan (razia) dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK beserta Kanit Reskrim Iptu S. Pinem, Kanit Bimas Iptu H. Rajagukguk, Bawas Aiptu KH. Saragih dan personel lainnya.

Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel A Tambunan mengatakan, ada tiga (3) lokasi tempat hiburan malam (Cafe) dan penginapan yang dirazia.

"Razia dilakukan untuk mengantisipasi dan juga sebagai upaya penindakan bagi Premanisme, Miras, Judi, Prostitusi dan Narkoba," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Daniel, bahwa dari 3 lokasi cafe dan penginapan yang buka pada saat razia, lalu para pekerja cafe dan pengunjung penginapan dikumpulkan di Polsek Perdagangan.

"Kepada mereka dilakukan pemeriksaan indentitasnya serta diarahkan agar tidak melakukan aktifitas pada saat bulan Ramadhan demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ungkap Daniel.

Dari razia lokasi pertama, petugas mengamankan 4 orang pekerja Cafe berinisial MA (37), warga Perbaungan Kabupaten Sergai, J Br P (45), warga Sitalasari Kota Pematangsiantar, S (40), warga Huta III Kampung Tempel Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan M (37), warga Lantosan Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Kemudian di lokasi kedua yakni Penginapan Pelangi, petugas mengamankan 2 orang didalam kamar, yakni S br P (21), warga Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dan Is (17), warga Taman Sari Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara. 

Selanjutnya dari lokasi ketiga, di Penginapan Sundari, petugas mengamankan 4 pasangan didalam kamar, yakni RS (37), warga Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, dengan pasangannya seorang wanita berinisial Par (35).

Pasangan kedua, pria berinisial H (32), warga Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Simalungun dengan Yus (33), warga Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Simalungun. Pasangan ketiga, pria berinisial Zul (34), warga Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Simalungun dengan pasangannya, Sup (36), warga Kp. Lalang Medan Sunggal.

Dan pasangan keempat, SS (55) pria warga Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun dengan pasangannya Jum (50), wanita yang merupakan warga Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, para pekerja cafe dan pengunjung penginapan diminta untuk membuat surat pernyataan, yang intinya tidak melakukan kegiatan dan perbuatan tersebut pada saat bulan Ramadhan. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini