Polsek Gebang Sita Dua Mesin Judi Jackpot

Sebarkan:

Petugas dari Sat Reskrim Polsek Gebang, menyita dua mesin judi jackpot atau dingdong dari Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (23/5/1018) malam pukul 22.00 WIB.

Selain itu, petugas juga mengamankan KA alias Amri (47) penjaga mesin Dusun II Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Informasi diperoleh, pada saat melaksanakan kegiatan malam dalam rangka operasi pekat Toba 2018, personel mendapat laporan dari warga bahwasanya ada permainan judi jenis jackpot/dingdong. 

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu Tona Simanjuntak bersama anggota Unit Opsnal langsung menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi dimaksud. 

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengintaian dan menemukan seorang pria yang sedang menjaga mesin judi tersebut. Ketika itu mesin dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya barang bukti bersama pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Gebang.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/5/2018) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, diamankannya dua mesin tersebut setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait ada beroperasi mesin jackpot atau dingdong di kawasan mereka.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung menindaklanjutinya dan mengamankan mesin dan juga penjaganya," ujar Kapolsek. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini