Tersangka bandar sabu |
LANGKAT-Personel Sat Reskrim Polsek Bahorok meringkus
tersangka bandar sabu dari salah satu warung meja biliard di Jalan Niaga
Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Kamis (3/5/2018)
pukul 12.00 WIB.
Kini tersangka HG alias Hendry (33) warga Jalan Ampera
Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, sudah mendekam di
sel tahanan Polisi.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti delapan
paket sabu, satu paket berisikan klip kosong dan tas ransel dari tangan
tersangka.
Keterangan diperoleh, siang itu saat petugas melakukan
patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bahorok mendapat informasi dari
masyarakat ada warung biliard yang berada di Jalan Niaga Kelurahan Pekan
Bahorok sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapat laporan tersebut, petugas bersama dengan saksi
langsung meluncur kelokasi dimaksud guna melakukan pengecekan kebenaran
terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
Setibanya dilokasi, petugas melihat pelaku sedang duduk
disamping biliard sambil membawa tas ransel, merasa curiga personel langsung
menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan dengan cara menyuruh pria itu
mengeluarkan isi tas tersebut.
Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek
Bahorok AKP Tarmizi Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/5)
membenarkan penangkapan tersebut.
"Ketika diperiksa dan saat isi tas tersebut
dikeluarkan, ternyata benar dari dalamnya terdapat barang bukti diatas,"
ujar Kapolsek.
Setelah kita introgasi, pelaku menerangkan bahwa paket
tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang pria di kawasan Medan.
"Tersangka mengakui dia membeli barang tersebut
seharga Rp6,4 juta dari Eko didaerah Seroja Medan Sunggal dan rencananya sabu
itu selain dijual juga sebagian untuk dikonsumsi diri sendiri," pungkas
Kapolsek. (lkt-1)