Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Tersangka Pemilik Sabu

Sebarkan:

Polresta Tebing Tinggi berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu dari warnet Hokita, Jalan Imam Bonjol yang juga merupakan rumah pelaku.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polresta Tebing Tinggi AKP MT Sagala kepada wartawan saat menggelar rilis, Selasa (8/5/2018).

Para pelaku yang ditangkap yakni Martimbang Sihombing alias Begu (44), warga Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan Halim Prana Banurea alias Alim (40), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diringkus karena menyimpan sabu-sabu, Selasa (1/5/2018) sekira jam 02.50 Wib dari Warnet Hokita yang berada di Jalan Imam Bonjol yang juga merupakan kediaman dari pelaku Alim.

Dikatakan Sagala, dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram dan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram, 2 buah Mancis warna hijau dan biru, 1 buah alat hisap sabu (Bong) yang telah terpasang dengan Kaca Pirex, Karet Dot dan Pipet plastik serta 1 buah Hp.

"Kedua pelaku ditangkap setelah polisi membuntuti tersangka Begu yang merupakan target pihak Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, dimana saat itu pelaku Begu terlihat masuk kedalam warnet," kata Sagala.

Setelah memastikan bahwa pria tersebut adalah target yang selama ini dicari, lanjut Sagala, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Saat digerebek petugas, dari tangan Begu ditemukan barang bukti 5 bungkus diduga sabu, sementara dari Alim berhasil diamankan 1 bungkus diduga sabu seberat 0,2 gram. Sedangkan barang bukti lainnya berhasil ditemukan dari bawah meja tempat kedua pelaku sedang duduk.

"Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Sagala.

Kepada penyidik, Begu mengaku jika barang bukti sabu tersebut diakui dibelinya dari orang yang biasa dipanggil Kecot (DPO), warga Jalan Siantar dengan harga Rp 800 ribu.

Dan saat didalam warnet, pelaku Begu kemudian menjual sebahagian sabu tersebut kepada Alim dengan harga Rp 100 ribu.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, dan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Sagala. (Fer)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini