Polres Tapsel Resmi Menahan Oknum LSM Terkait Kasus OTT

Sebarkan:

Terkait kasus OTT dugaan pemerasan kepala desa yang dilakukan oleh dua orang oknum wartawan dan LSM, Polres Tapsel sudah resmi menahan dua orang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pihak Satreskrim Polres Tapsel menerima pelimpahan dua pelaku tersebut karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Rao teen, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.

Kedua oknum tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap AAH tepatnya di SPBU Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.   

Kedua pelaku yang ditahantersebut yakni, MS (40) oknum LSM FRIB dan PP (28). Sementara, barang bukti yang disita berupa uang sejumlah Rp.10.000.000, KTA LSM FRIB, KTA wartawan MBK (kadaluarsa), Hp merk Trawberry, Sepeda Motor Revo tanpa nomor Polisi.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Sik melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansah kepada wartawan memaparkan, kronologis penangkapan pada hari Selasa (22/5/2018), dirinya menerima informasi dari pihak kejaksaan Paluta bahwa ada informasi dari masyarakat tentang adanya oknum LSM atau wartawan yg melakukan pemerasaan terhadap Kepala Desa.

"Kemudian kita perintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang oknum LSM/Wartawan dalam hal tertangkap tangan dengan barang bukti sejumlah uang," ujar Ismawansah.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup pria jebolan Akpol ini.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini