Polres Langsa Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan:

Target spesialis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Langsa sesuai dengan pesanan dan pasar kendaraan yang mudah dan laku dijual. Demikian press release yang digelar Sat Reskrim di Mapolres Langsa, senin, (30/4/2014).

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Waka Kompol Siswara Hadi melalui siaran Press Release kepada wartawan, Senin (30/4/2018) di Mapolres Langsa menghimbau kepada masyarakat agar memarkir kenderaannya menggunakan kunci ganda pengaman.

Hal itu merupakan salah satu pengamanan kenderaan sepmor dari tindak pidana kejahatan spesialis pencurian yang menggunakan kunci "T".

Karena menurut pengakuan tersangka berinisial TCM (42) yang memiliki dua alamat di Langsa dan Lhokseumawe itu, sepeda motor yang mereka curi bersama rekannya A (25) warga Gampong Blang Pase Langsa dan R (30) warga Sampaimah Mantan Payed Aceh Tamiang (DPO) pencurian Sepmor itu sesuai pesanan dan kenderaan yang mudah dijual di pasaran. 

"Dari hasil interogasi, tersangka TCM mengaku mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa itu dilakukan sudah delapan kali," jelas Wakapolres Kompol Siswara didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma. 

Sementara, TCM (42) diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, beserta anggota yang bekerja sama dengan personil Kodim 0104/Atim pada Jumat (13/4/2018) lalu. 

Berdasarkan pengakuan TCM, ada 7 titik pencurian sepeda motor yang sudah mereka lakukan diwilayah hukum polres Langsa, tepatnya di depan SMPN 1 Langsa satu unit Honda Vario Warna Hitam Nopol BL 6809 FR.

Kemudian satu unit Honda Supra X 125 warna hitam nopol BL 6116 FQ di jalan Iskandar Sani Gampong Blang Seunibong Langsa Kota. sedang kenderaan yang lain belum berhasil ditemukan dan sudah berpindah tangan.

Lalu ada juga tersangka lain dalam kasus yang sama, KT (21) Pelajar warga dusun pertanian Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, dan AJ (23) warga desa sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat masih dalam pengejaran kepolisian Polres Langsa.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tahun 2011, bersama temannya yang juga menggunakan alat kunci "T".

"Sementara terhadap tersangka pelaku karena telah berulangkalinya melakukan pencurian, maka para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Siswara. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini