Polres Langkat Amankan Dua Pelaku Pengolah Minyak Mentah Ilegal

Sebarkan:

Personel Unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Ardian Yunan Saputra, mengamankan dua pelaku pengolahan minyak mentah tanpa izin dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Desa Bukit Payung Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kedua tersangkanya yakni Suw (38) pemilik dapur minyak dan JK (25), keduanya warga Desa Bukit Payung Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Petugas juga menyita barang bukti satu derigen minyak yang sudah dimasak (solar) dan satu derigen minyak yang sudah dimasak (bensin) serta satu derigen minyak yang sudah dimasak (minyak tanah). 

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Firdaus, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/5/2018) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi pengolahan minyak mentah di Desa Bukit Payung yang diduga kuat tidak mempunyai izin. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung menurunkan tim unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Ipda Ardian Yunan Saputra, menuju lokasi dimaksud guna memastikan kebenaran informasi itu," ungkap Firdaus.

Setibanya di lokasi, ternyata memang benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian petugas mengamankan dua pelaku yang melakukan pengolahan minyak tanpa izin.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat untuk di proses lebih lanjut," ujar Firdaus. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini