Pirates Coffe Binjai Diduga Sediakan Miras dan Karaoke Ilegal, Kasat Reskrim: Kita Akan Cek.!!

Sebarkan:

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno berjanji akan segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan Pirates Coffe terkait adanya dugaan penjualan minuman keras.

Hal itu menyusul adanya laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin restoran yang kini dialih fungsikan menjadi tempat hiburan karaoke ilegal.

"Kalau memang ada minuman keras dijualbelikan di Pirates nanti akan kita lakukan pengecekan terlebih dahulu," tegas AKP Hendro Sutarno saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).

Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber lainnya menyebutkan bahwa keberadaan Pirates Coffe di dalam komplek pusat perbelanjaan Binjai Super Mall (BSM) sudah sangat meresahkan.

Pasalnya, suara bising yang berasal dari lantai 2 yang diduga telah disulap menjadi tempat karaoke sangat mengganggu kenyamanan pengunjung BSM.

"Masa tempat karaokenya gak ada peredamnya, jadi suara bising yang ditimbulkan kemana-mana dan sangat mengganggu di telinga orang yang ada di BSM," ucap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber juga mempertanyakan izin operasional Pirates Coffee yang menyediakan tempat karaoke dan diduga secara bebas memperjualbelikan minuman keras.

Oleh sebab itu, banyak pengunjung yang masuk untuk karaoke di Pirates Coffe, sering terlihat membawa cewek panggilan untuk bernyanyi.

Sebelumnya dikabarkan, anggota DPRD Kota Binjai, Jonita Agina Bangun juga ikut angkat suara dengan meminta Pemko Binjai segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Salah satunya, Pirates Coffe yang hingga kini diduga belum miliki izin, sehingga berdampak terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Binjai.

"Saya bisa pastikan Pirates Coffee itu tidak memiliki izin lingkungan dan bukan hanya dia saja, yang lain juga banyak tidak ada izin lingkungan. Sebelum menerbitkan izin usaha, baik dia izin cafe atau restoran harusnya terlebih dahulu melengkapi izin lingkungan, karena berdasarkan izin lingkungan inilah baru bisa diterbitkan izin usahanya," kata Jonita kepada awak media, Senin (30/4/2018) siang.

Dikatakan Jonita, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha dan izin lingkungan. Berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) Nomor 55 tahun 2016, sambung Jonita, setiap perusahan diwajibkan harus melengkapi seluruh karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap karyawan diwajibkan memiliki kartu BPJS tenaga kerja dan ini sudah diperkuat oleh Peraturan Walikota Nomor 55 tahun 2016. Jadi bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, berarti dia sudah melawan hukum," tegas Jonita. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini