Pintu Gerbang Depo Kontainer Tetap Dibuka, Polres Belawan Lindungi PT MJB

Sebarkan:
Pintu Gerbang Depo Kontainer Tetap Dibuka, Polres Belawan Lindungi PT MJB



BELAWAN - ‎Dengan adanya diskresi atau kewenangan dari Polres Pelabuhan Belawan, pintu gerbang depo kontainer tetap dibuka untuk dijadikan akses keluar masuk truk kontainer yang menggunakan akses pintu Tol  Belawan.

 Akibatnya, truk kontainer bebas keluar masuk dan parkir di pinggiran sepanjang pintu Tol Belawan mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan bebas hambatan tersebut.

 Terindikasi, Polres Pelabuhan Belawan telah memberikan angin segar diduga melindungi PT ‎Mitra Jaya Bahari (MJB) untuk menikmati aset negara selama dua bulan lamanya.

 Menyikapi hal itu, Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi, SH, Rabu (30/5), menegaskan, terhadap masalah yang terjadi, pihak kepolisian bisa saja melakukan tindakan diskresi, tetapi harus jelas dasar hukumnya.

 "Harusnya, kapolres menjelaskan dasar diskresinya, itu harus ada kesepakatan dan sampai kapan dilakukan, jangan menempatkan diskresi tapi maksud dan tujuannya tidak jelas," ungkap Rediyanto.

 Ditegaskan dosen UMSU ini, kalau diskresi itu harus ada perintah jelas, kemudian dilakukan kesepakatan dengan jangka waktu serta penetapan antara pihak perusahaan dengan pihak pengelola atau pemilik lahan.

 "Kita tahu, itu adalah lahan negara yang dikelola PT Jasa Marga, itu harus dijelaskan secara terang, agar publik tidak menduga adanya indikasi permainan kapolres dengan pihak perusahaan," tegas Rediyanto.

 Untuk itu, lanjut Rediyanto, apabila itu dibiarkan terus tanpa ada penjelasan oleh pihak kepolisian yang menegakkan wewenangnya tanpa dasar hukum, maka diskresi yang diterapkan telah menyalahi prosedur.

 "Ini harus ada perintah resmi, kita tahu itu lahan negara, sudah jelas perusahaan salah, seharusnya mengajukan izin kepada pihak pengelola atau yang berwenang atas lahan itu, jangan adanya diskresi polisi, perusahaan sesuka hati menjalankan perusahaannya. Saya pikir, masyarakat bisa menilai ada permainan antara pihak kepolisian dengan perusahaan itu," beber Rediyanto.

 Sementara itu, Manager Lalu Lintas PT Jasa Marga, Irfansyah yang dikonfirmasi pintu gerbang PT MJB menjadi penyebab ‎terganggunya akses perlintasan tol, pihaknya masih menunggu adanya permohonan pihak perusahaan ke Pemko Medan untuk dibuka jalur alternatif.

 Namun, pihaknya tetap menunggu dalam waktu dekat ini, apabila pintu gerbang PT MJB tetap dibuka, maka mereka akan menyurati perusahaan agar menutup kembali pintu gerbang tersebut.

 "Kita terus melakukan pemantauan, yang jelas dalam minggu ini kita akan mengambil tindakan, karena pembukaan gerbang itu adanya diskresi dari polres, dengan alasan agar jalan tidak macet," kata Irfansyah.

 Tepisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH yang dikonfirmasi melalui via telepon terkesan tidak mau berkomentar setelah mendengar penjelasan diskresi yang telah diterapkannya.

 "Nanti dulu ya, saya lagi rapat, jadi belum bisa saya jawab," kata Ikhwan yang sebelumnya juga menolak menjelaskan diskresi yang telah diterapkannya terhadap PT MJB.
 Sekedar mengingatkan, sejak dua bulan belakangan ini, pintu gerbang depo kontainer milik PT Mitra Jaya Bahari (MJB) sudah dua kali dilakukan penutupan paksa oleh PT Jasa Marga.

 Namun, perusahaan kontainer itu kembali bisa menikmati aset negara setelah adanya diskresi dari Polres Pelabuhan Belawan. Sehingga, terjadi kemacetan dan mengganggu akses kendaraan yang melintas pintu Tol Belmera, Simpang Buaya, Kecamatan Medan Belawan‎. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini