Pintu Gerbang Depo Kontainer Tetap Dibuka, Polres Belawan Lindungi PT MJB |
BELAWAN - Dengan adanya diskresi atau kewenangan dari
Polres Pelabuhan Belawan, pintu gerbang depo kontainer tetap dibuka untuk
dijadikan akses keluar masuk truk kontainer yang menggunakan akses pintu
Tol Belawan.
Akibatnya, truk
kontainer bebas keluar masuk dan parkir di pinggiran sepanjang pintu Tol
Belawan mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan bebas hambatan tersebut.
Terindikasi,
Polres Pelabuhan Belawan telah memberikan angin segar diduga melindungi PT
Mitra Jaya Bahari (MJB) untuk menikmati aset negara selama dua bulan lamanya.
Menyikapi hal itu,
Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi, SH, Rabu (30/5), menegaskan, terhadap masalah
yang terjadi, pihak kepolisian bisa saja melakukan tindakan diskresi, tetapi
harus jelas dasar hukumnya.
"Harusnya,
kapolres menjelaskan dasar diskresinya, itu harus ada kesepakatan dan sampai
kapan dilakukan, jangan menempatkan diskresi tapi maksud dan tujuannya tidak
jelas," ungkap Rediyanto.
Ditegaskan dosen
UMSU ini, kalau diskresi itu harus ada perintah jelas, kemudian dilakukan
kesepakatan dengan jangka waktu serta penetapan antara pihak perusahaan dengan
pihak pengelola atau pemilik lahan.
"Kita tahu,
itu adalah lahan negara yang dikelola PT Jasa Marga, itu harus dijelaskan
secara terang, agar publik tidak menduga adanya indikasi permainan kapolres
dengan pihak perusahaan," tegas Rediyanto.
Untuk itu, lanjut
Rediyanto, apabila itu dibiarkan terus tanpa ada penjelasan oleh pihak
kepolisian yang menegakkan wewenangnya tanpa dasar hukum, maka diskresi yang diterapkan
telah menyalahi prosedur.
"Ini harus
ada perintah resmi, kita tahu itu lahan negara, sudah jelas perusahaan salah,
seharusnya mengajukan izin kepada pihak pengelola atau yang berwenang atas
lahan itu, jangan adanya diskresi polisi, perusahaan sesuka hati menjalankan
perusahaannya. Saya pikir, masyarakat bisa menilai ada permainan antara pihak
kepolisian dengan perusahaan itu," beber Rediyanto.
Sementara itu,
Manager Lalu Lintas PT Jasa Marga, Irfansyah yang dikonfirmasi pintu gerbang PT
MJB menjadi penyebab terganggunya akses perlintasan tol, pihaknya masih
menunggu adanya permohonan pihak perusahaan ke Pemko Medan untuk dibuka jalur
alternatif.
Namun, pihaknya
tetap menunggu dalam waktu dekat ini, apabila pintu gerbang PT MJB tetap
dibuka, maka mereka akan menyurati perusahaan agar menutup kembali pintu
gerbang tersebut.
"Kita terus
melakukan pemantauan, yang jelas dalam minggu ini kita akan mengambil tindakan,
karena pembukaan gerbang itu adanya diskresi dari polres, dengan alasan agar
jalan tidak macet," kata Irfansyah.
Tepisah, Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH yang dikonfirmasi melalui via telepon
terkesan tidak mau berkomentar setelah mendengar penjelasan diskresi yang telah
diterapkannya.
"Nanti dulu
ya, saya lagi rapat, jadi belum bisa saya jawab," kata Ikhwan yang
sebelumnya juga menolak menjelaskan diskresi yang telah diterapkannya terhadap
PT MJB.
Sekedar
mengingatkan, sejak dua bulan belakangan ini, pintu gerbang depo kontainer
milik PT Mitra Jaya Bahari (MJB) sudah dua kali dilakukan penutupan paksa oleh
PT Jasa Marga.
Namun, perusahaan
kontainer itu kembali bisa menikmati aset negara setelah adanya diskresi dari
Polres Pelabuhan Belawan. Sehingga, terjadi kemacetan dan mengganggu akses
kendaraan yang melintas pintu Tol Belmera, Simpang Buaya, Kecamatan Medan
Belawan. (mu-1)