Tembak Adik Ipar, Kompol Fahrizal Divonis Gangguan Jiwa Berat

Sebarkan:


Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus menyelidiki kasus penembakan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya Jumingan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi, yang diperoleh Sabtu (5/5/2018), mengatakan, kesulitan untuk menggali motif dari peristiwa merupakan tantangan tersendiri bagi penyidik.

Tapi, kata Andi, penyidikan kasus ini akan terus bergulir hingga ke pengadilan sebagai proses hukum.

“Kita komitmen adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Baik kepastian hukum bagi Kompol Fahrizal maupun bagi kepentingan umum. Guna mendukung proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian juga sudah membantarkan Kompol Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem," ungkapnya.

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya ini menjelaskan, pembantaran tersebut dimaksudkan untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan Kompol Fahrizal yang kerap tidak stabil.

"Dari hasil observasi yang sudah dilakukan selama 14 hari, penyidik sudah menerima hasil diagnosa dari penyakit yang diderita Kompol Fahrizal," ujarnya.

Dari hasil diagnosa yang dilakukan tim rumah sakit jiwa Prof. Dr. M. Ildrem, lanjut Andi, disimpulkan bahwa Kompol Fahrizal menderita gangguan jiwa berat yang didiagnosa sebagai Skizofrenia Paranoid.

"Kesimpulan observasi yang didapat dari pihak rumah sakit terhadap kondisi kejiwaan Kompol Fahrizal bahwa yang bersangkutan benar-benar sedang mengalami gangguan kejiwaan yang cukup berat," kata Andi.

Kesimpulan pihak rumah sakit pun ternyata sesuai dengan pengakuan pihak keluarga Kompol Fahrizal. Bahwa pada tahun 2014 lalu, Kompol Fahrizal juga sempat mengalami kondisi seperti yang dihadapinya saat ini. Perilaku yang dimunculkan pun sama seperti ciri-ciri fisik yang kini terjadi pada Kompol Fahrizal. 

Dijelaskan Andi, saat itu Kompol Fahrizal ditangani dokter kejiwaan Dr. Mustafa yang melakukan perawatan.

"Saat itu Fahrizal diharuskan meminum obat selama enam bulan untuk memulihkan kondisinya," ucapnya. 

Meski secara medis Kompol Fahrizal secara psikis sangat tidak baik, namun proses hukum terhadapnya dipastikan akan berjalan.

Kombes Andi memastikan berkas Kompol Fahrizal sedang dilengkapi untuk segera dikirim ke kejaksaan sebagai sebuah criminal justice system tanpa ada pembedaan dengan kasus-kasus lainnya.

"Tidak benar kalau ada anggapan bahwa kami bersikap ambigu dalam memproses kasus Fahrizal. Semua sama di mata hukum," tegas Andi.

Lebih lanjut, sambung dia, penyidik Polda Sumut dipastikan akan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.

Meskipun begitu, Andi meminta agar seluruh pihak bersikap proporsional dalam melihat persoalan ini. Saat ini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas kasus Kompol Fahrizal dengan meminta keterangan dari dokter yang menangani observasinya.

“Berhubung dokter yang menanganinya sedang di luar negeri, kita jadwalkan minggu depan akan kita hadirkan untuk dimintai keterangan dengan kapasitas keilmuan dan hasil observasinya," tukasnya.

Jika pemeriksaan terhadap dokter kejiwaan selesai, kata Andi, berkas Kompol Fahrizal akan segera dikirim dan akan berproses di pengadilan.

"Soal layak atau tidak layak kasus ini disidangkan, bukan menjadi domain penyidik. Tapi sudah menjadi domain pengadilan nantinya," pungkasnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini