Pemko Siantar Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Sebarkan:



Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari AP mewakili Wali Kota Hefriansyah SE MM menghadiri penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani di wilayah hukum Polres Pematangsiantar dilaksanakan di aula Widya Satya Brata, Polres Pematangsiantar, Jalan Jendral Sudirman Nomor 8, Rabu (9/5/2018).

"Pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta wilayah bersih melayani, menjadi momentum bagi kita untuk lebih bersinergi dari yang selama ini telah terjalin sesuai dengan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Budi Utari AP dalam sambutan wali kota.

Dikatakan Sekda, segala unsur penyelenggara negara yang terlibat, agar menjadi tauladan terlebih dahulu dalam mensukseskan program ini. Selanjutnya bekerja dengan serius dan sungguh-sungguh, segala program yang berjalan secara sistematis dan terorganisir, untuk mendapatkan hasil yang terbaik. "Karena kami percaya proses tidak akan membohongi hasil," katanya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, S.Ik saat pembukaan acara, menyampaikan terimakasih kepada seluruh Perwira, Brigadir dan PNS yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan pencanangan pembangunan  zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dilingkungan polres pematangsiantar, yang direncanakan sejak awal bulan maret tahun 2018.

Reformasi Birokrasi Polri merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional dalam mewujudkan good and clean governance menuju aparatur Polri yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya pelayanan prima kepolisian serta terwujudnya akuntabilitas kinerja oleh Personel Polri.

Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, diukur dengan menggunakan nilai persepsi korupsi dengan melakukan survei eksternal, dan presentase penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, yang telah ditindak lanjuti. Sasaran terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan publik.

Dan diukur melalui survei oleh penilai eksternal dengan berpedoman keanggotaan yang pernah berhubungan secara langsung terhadap pelayanan Guna mendukung upaya mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Dengan telah dicanangkan program ini, kita dituntut untuk mewujudkankannya. "Kami belum sempurna dan kami berusaha untuk menjadi sempurna”, pungkasnya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini