Pemko Gunungsitoli Luncurkan Aplikasi 'SICANTIK' Kepada Publik

Sebarkan:

Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, meluncurkan aplikasi E-Perizinan atau disebut Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (23/5/2018) ini merupakan wujud komitmen dari Pemko Gunungsitoli dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan, dimana masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang baik, mudah dan efektif.

Penggunaan SICANTIK dalam penerapan E-Perizinan telah diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 72 Tahun 2017 tentang aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik.

Hal ini menjadi langkah awal dan momentum bagi perangkat daerah yang membidangi perizinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli untuk memberikan kualitas pelayanan prima kepada publik melalui penyederhanaan persyaratan dan prosedur untuk memudahkan masyarakat di dalam mendapatkan informasi dan pelayanan publik di bidang perizinan.

"Dengan penerapan E-Perizinan diharapkan dapat bermuara pada peningkatan iklim usaha dan investasi di wilayah Kota Gunungsitoli," ujar Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua.

Walikota Ir. Lakhomizaro Zebua juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Deli Serdang dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK yang telah memberikan dukungan dan pendampingan dalam percepatan penerapan E-Goverment khususnya dalam hal ini E-Perizinan melalui SICANTIK di Instansi Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini