Pemkab Nias Utara Sosialisasi Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan:

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara melalui Dinas P2AP2KB melaksanakan Sosialisasi Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, Jumat (11/5/2018).

Adapun Narasumber pada sosialisasi antara lain dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Dra. Hj. Marhamah, M,Si, TP. PKK Nias Utara Ny. Dermawani M. Ingati Nazara, Camat se-Kabupaten Nias Utara, PLKB se-Kabupaten Nias Utara, dan peserta sosialisasi kesetaraan gender.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Ressy Theresia, menyampaikan, tujuan pelaksanaan sosialisasi gender merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam mengaplikasikan dan mengupayakan tidak terjadinya perbedaan hak dan peluang antara laki-laki dan perempuan.

"Sehingga meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kaum perempuan baik status, posisi, dan kondisi perempuan dalam mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki, untuk itu dibutuhkan kontribusi positif dari semua elemen masyarakat mulai dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat itu sendiri," ujar Ressy.

Kepala Dinas P2AP2KB Marieli Harefa, S,KM, menyampaikan, kesetaraan gender berkaitan dengan proses keyakinan sebagai mana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur sehingga kesetaraan gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan hak-haknya sebagai manusia yang berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan, pendidikan, dan keamanan nasional (HANKAMNAS).

Selanjutnya, disampaikan bahwa upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan yaitu dengan mensejahterakan seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan terbitnya Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang pelaksanaan pengharusutamaan gender dalam pembangunan.

Sementara, dalam arahan dan bimbingan Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara menyampaikan, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 67 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah yang mana pengarusutamaan gender merupakan suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui kebijakan, program, kegiatan, dengan memperhatikan pengalaman aspirasi, kebutuhan, manfaat, dan permasalahan perempuan dan laki-laki yang berbeda dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Selanjutnya disampaikan, sebagaimana SK Bupati Nias Utara Nomor 090/43/K/Tahun 2018 tentang pembentukan kelompok kerja (POKJA) pengarusutamaan gender dengan tujuan Pokja dimaksud mempromosikan dan memfasilitasi PUG pada masing-masing OPD, melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah, menyusun program kerja setiap tahun, mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun, merumuskan rekomendasi kebijakan, menyusun profil gender, melakukan pemantauan pelaksanaan PUG dimasing-masing instansi, menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah, menyusun rencana aksi daerah (RANDA) PUG, mendorong pelaksanaannya pemilihan dan penetapan focal point dimasing-masing OPD.

Lanjut Bupati Nias Utara mengharapkan agar seluruh peserta dapat berperan aktif sehingga dapat meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan strategi PUG di Kabupaten Nias Utara.

Setelah itu, dilanjutkan pengukuhan pengurus kelompok kerja Pokja Pengarusutamaan Gender dengan Ketua Pokja Kepala BAPPEDA, Sekretaris Kepala Dinas P2AP2KB dan anggota seluruh Kepala OPD. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini