Pemkab Nias Barat Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan:

Pelatihan pengelolaan keuangan Desa Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2018 dibuka secara Resmi Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, Kamis (3/5/2018) di Hall Tokosa Desa Onolimbu Lahomi.

Pelaksanaan Pelatihan ini difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Barat dan diikuti oleh 105 Kepala Desa, 105 Bendahara Desa dan 105 Operator Desa se-Kabupaten Nias Barat.

Melalui Pelatihan ini diharapkan Aparatur Desa yang membidangi sistem Pengelolaan Keuangan terutama dalam pembuatan Laporan Keuangan Desa dapat terminimalisir kesalahan dalam pembuatan Laporan Keuangan Desa.

Dalam Arahan dan bimbingan sekaligus sajian yang disampaikan Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa sebuah kebijakan Pemerintah Daerah merupakan peluang emas dan kesempatan yang baik bagi Kepala Desa dan aparatnya mendapatkan ilmu dan pengetahuan dalam pengelolaan Keuangan Desa.

"Sehingga dapat mengurangi kesalahan-kesalahan dalam Pengelolaan dan pembuatan Laporan Dana Desa," ujar Bupati.

Selanjutnya, Bupati menegaskan bahwa Dana Desa selalu diawasi oleh Pemerintah di berbagai Jenjang Baik Pemerintah Kab/Kota, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat, disamping pengawasan Polri/TNI, Media, LSM dan Masyarakat lainnya.

"Sehingga diharapkan Pengelolaan Dana Desa benar-benar akuntabel dan sesuai aturan dan mekanisme yang ada," tegas Bupati.

Bupati berharap kepada para Kepala Desa agar tidak bermain-main dengan politik, tetapi fokus dalam mengurus kemajuan dan pembangunan desa.

'Jika kedapatan Kepala Desa mencoba main-main dengan politik, maka saya tidak segan-segan tindak hingga pemecatan berdasarkan Surat Edaran dan kewenangan yang ada kepada kami selaku Kepala Daerah," ucapnya.

Kepala desa adalah marwah Desa dan perpanjangan tangan Bupati/Wakil Bupati dalam memberhasilkan pembangunan di tingkat desa.

"Oleh karena itu, saya berharap hendaknya jaga segala tindak-tanduk dan tunjukkan sikap kepemimpinan yang baik dan profesional. Kepala Desa harus mampu mengayomi, menjadi perekat dan penyejuk ditengah-tengah masyarakat," tegas Bupati. 

Bupati juga mengajak dialog peserta pelatihan sekaligus menanyakan kendala-kendala yang dihadapi di masing-masing desa terutama dalam mengelola keuangan, seraya menawarkan dan memberikan solusi dan cara pemecahan setiap masalah yang ada.

Bupati menegaskan bahwa yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah Muswarah Desa dan didampingi oleh Konsultan Desa.

"Ingat bahwa Bukam Konsultan Desa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini bertujuan menghindari berbagai bentuk permasalahan yang bakal timbul dan yang menjadi sumber pergolakkan di desa," himbau Bupati. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini