Pemkab Aceh Jaya Meraih Opini WTP

Sebarkan:
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya kembali meraih Opini WTP (Wajar Tampa Pengecualian) Tahun 2017, dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (23/5/2018).

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu Kabupaten yang memperoleh WTP dari Lima Kabupaten/Kota lainnya se-Aceh.

Pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Jaya termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan Tahun 2017.

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan.

Lebih lanjut, Isman Rudy mengatakan Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya Penyimpangan (fraud), yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraod dikemudian hari.

"Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini," jelas Isman Rudy.

Sementara Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, disela menerima LHP - LKPD Tahun 2017 yang diserahkan BPK Aceh, mengucapkan syukur bahwa Kabupaten Aceh Jaya kembali memperoleh Opini WTP dari BPK RI.

Hal ini, menurutnya tidak terlepas dari kerjasama yang baik antar SKPK yang selalu kooperatif selama tim BPK berada di Aceh Jaya.

Irfan TB juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bappeda beserta jajaran yang telah memformulasikan anggaran dengan baik juga kepada kepala BPKK Aceh Jaya beserta jajarannya yang telah menyajikan laporan keuangan dengan baik sehingga kembali mendapat Opini WTP.

Kemudian, Bupati berharap kepada SKPK yang mendapat rekomendasi dari BPK terhadap LHP – LKPD diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam limit waktu 60 hari kedepan, baik yang menjadi catatan maupun kerugian daerah.

"Kepala Inspektorat Aceh Jaya agar terus memantau penyelesaian tindak lanjut LHP baik dari BPK, Inspektorat Aceh, maupun Inspektorat kabupaten itu sendiri," harapnya.

Adapun lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPD Tahun 2017, antara Lain, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. (Dp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini