Pemilik Mesin Jackpot Diamankan Polisi

Sebarkan:

Pemilik mesin jackpot, Surya Darma (38) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan di rumahnya di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (26/5/2018).

Dari tangan pemilik sarana judi ini, diamankan sebanyak 4 mesin jackpot dan uang koin sebanyak Rp 800 ribu. 

Penangkapan itu terjadi berawal informasi
adanya kegiatan judi yang diterima Polsek Medan Labuhan.

Berdasarkan itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata ditemukan adanya sarana permainan judi dengan sebutan dindong di salah satu rumah. Petugas mengamankan pemiliknya bersama barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas memboyong tersangka dengan 4 mesin jackpot ‎ke Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon mengatakan, razia yang mereka lakukan merupakan operasi penyakit masyarakat (Pekat), untuk menjaga kamtibmas selama bulan suci ramadhan.

"Tersangka sudah 5 bulan menjalankan bisnis judinya, saat ini tersangka telah kita amankan untuk segera kita proses ke pengadilan," kata Hendris. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini