Panwaslih Paluta Tegaskan Tak Ada Kampanye Kotak Kosong

Sebarkan:

Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengklarifikasi terkait pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera utara yang dicatut oknum pengguna jejaring media sosial "Bawaslu bolehkan kampanye kolom/kotak kosong"  saat berkunjung ke kantor Panwaslih Kabupaten Paluta beberapa waktu yang lalu.

Hal itu terungkap saat Panwaslih Paluta menggelar forum rapat koordinasi dengan stake holder Panwaslih Paluta dalam rangka pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan materi pokok bahasan terkait pemilihan kepala daerah dengan pasangan calon tunggal, Selasa (15/5/2018) sore di aula Hotel Mitra, Gunung Tua.

Acara yang dibuka oleh Ketua Komisioner Panwaslih Paluta Marakali Harahap tersebut menghadirkan nara sumber yakni, Asisten III Setdakab Paluta Anwar Benni Hasugian, Komisioner KPU Paluta Devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, Kadis Kominfo Paluta Anwar Sadat Siregar dan Komisioner Panwaslih Paluta devisi Pelanggaran dan Penindakan Panggabean Hasibuan.

Serta dihadiri oleh puluhan peserta dari jajaran SKPD Paluta, tokoh masyarakat Paluta, KONI Paluta, Danramil 05 PB, Kapolsek Padang Bolak, Kemenag Paluta, Pengurus Partai politik, utusan tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Paluta Andar Amin Harahap-H.Hariro Harahap, Mahasiswa, ormas/OKP dan para tamu undangan lainnya.

Usai pemaparan materi yang disampaikan salah satu nara sumber yakni, Parmas Herisal Lubis, yang dengan terang menyatakan masyarakat tidak boleh melakukan kampanye kolom kosong tetapi hak seluruh masyarakat untuk mensosialisasikan kolom kosong bersamaan dengan mensosialisasikan pasangan calon tunggal.

"Merajuk pada P-KPU nomor 8 tahun tahun 2017 pada pasal 27, siapa saja dapat mensosialisasikan "bahwa" memilih kolom/kotak kosong dalam pilkada dengan pasangan calon tunggal itu sah," ungkapnya.

Herisal juga menerangkan tata cara pelaksanaan saat mensosialisasikan kolom/kotak kosong yang benar serta menyampaikan larangan-larangan kepada masyarakat dalam mensosialisasikan kolom/kotak kosong (sesuai undang undang di P-KPU) yakni, menyinggung unsur SARA, menyebarkan informasi yang tidak berimbang, membangun opini menyesatkan dan larangan menyampaikan opini kepada publik seperti "Bila tidak memilih kotak kosong maka dianggap menciderai demokrasi".

"Saya menyampaikan statement masyarakat tidak boleh mengkampanyekan kolom/kotak kosong, ini sesuai undang-undang di dalam P-KPU, siapapun tidak bisa mempengaruhi saya untuk merubah statement saya untuk saat ini, karena pedoman saya menyampaikan ini adalah undang undang P-KPU yang sedang berlaku, kecuali ada revisi P-KPU besok atau lusa yang mengatur melegalkan kampanye kolom/ kosong," ujar Herisal. 

Mendengar paparan nara sumber dari komisioner KPU Paluta tersebut, salah satu peserta forum rapat yang mengaku menjabat sebagai Wakil ketua Partai Nasdem Paluta Darwin Siregar menanyakan tanggapan Komisioner Panwaslih Paluta Panggabean Hasibuan terkait pernyataan Bawaslu yang menyatakan boleh kampanye kolom/kotak kosong yang dicatut di beberapa media. 

"Tolong diklarifikasi apa yang disampaikan Bawaslu adalah salah jawab atau salah menanggapi saat menjawab pertanyaan salah satu nara sumber waktu itu, kami Panwaslih Paluta dan Bawaslu Sumatera Utara tetap sepakat tidak ada kampanye kolom/kotak kosong dan tidak melegalkan kampanye kolom/kotak kosong dalam pilkada dengan pasangan calon tunggal," jawab Panggabean. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini