Panwaslih Marelan Sosialisasi Partisipatif Masyarakat

Sebarkan:
Ketua Panwas Kota Medan, Hendrik Sitinjak SH memberi pemaparan



MARELAN - Sebanyak 25 warga mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif ‎masyarakat untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 di Kafe Macan, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Keamatan Medan Marelan, Jumat (11/5).

 Acara sosialisasi yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kecamatan Medan Marelan turut dihadiri Komisioner Panwaslih Kota Medan, Hendri Sitinjak, Raden Admiral dan M Fadli.

 Kegiatan itu dibuka Komisioner Panwaslih Kecamatan Medan Marelan, Jonson Sibarani sebagai moderator. Di hadapan peserta yang hadir, dijelaskan peran serta masyarakat dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

 "Kita mengajak masyarakat untuk paham mengawasi pilgubsu yang akan berlangsung,  melalui sosialisasi ini, minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya meningkat agar tidak golput,‎" kata Jonson Sibarani didampingi Ketua Panwaslih Kecamatan Medan Marelan, Malem Purba.

 Ketua Panwaslih Kota Medan, Hendri Sitinjak sebagai narasumber menjelaskan kepada para peserta, fungsi dari badan pengawal pemilu (Bawaslu) adalah untuk melakukan pengawasan, penindakan dan memutuskan proses sengketa pada pilkada yang akan berlangsung.

 Dalam proses pengawasan, kata Hendri, perlu diketahui adanya pelanggaran dalam dua kategori yang dimaksud adalah pelanggaran administrasi dan pidana.

 "Masyarakat dapat ikut berperan serta mengawasi adanya pelanggaran selama berlangsungnya pilkada, temuan pelanggaran itu ‎akan masuk melalui panwaslih. Kemudian akan diproses bentuk pelanggaran yang terjadi oleh panwaslih," jelas Hendri kepada peserta usai melakukan tanya jawab.

 Selanjutnya, Kordinator Divisi SDM Panwaslih Kota Medan, Raden Admiral menjelaskan secara rinci tentang pemahaman hukum dan azas - azas dalam pilkada ‎kepada peserta, dirinya menjelaskan secara konkrit tentang masalah pelanggaran dan aturan dalam pengawasan di pilkada.

 "Perlu dijelaskan, penyelenggara pemilu meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP. Semuanya punya peran dan tugas masing - masing, khusus pengawasan dalam pemilu perlu dilakukan monitoring dari pelanggaran secara administrasi maupun pidana," jelas Raden.

 Harapannya, dengan pemaparan yang dijelaskan dapat diberitahukan kepada tetangga, teman dan masyarakat luas tentang pelanggaran dan pengawasan dalam pilkada. (jhon)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini