Meski Dilarang, SPBU di Tanjungbalai Nekat Jual Premium Pakai Jerigen

Sebarkan:

Meski sudah ada larangan agar SPBU tidak dibenarkan menjual BBM menggunakan jerigen, namun masih banyak sejumlah SPBU nakal yang nekat melakukan hal tersebut.

Seperti yang terjadi di SPBU 14.213.232 SI Jambi, Jalan Jendral Sudirman, Km 7, Kota Tanjungbalai ini misalnya.

SPBU ini diduga nekat menjual BBM bersubsidi jenis premium menggunakan jerigen.

Dari pantauan, terlihat sejumlah orang membawa jerigen untuk mengisi bahan bakar jenis premium.

Diduga, sejumlah orang yang membawa jerigen ini kerap kali melakukan pengisian dan disinyalir telah bekerjasama dengan oknum SPBU.

Padahal, aktivitas ini jelas melanggar UU RI No 22 Tahun 2011 tentang Migas. Namun, masih banyak sejumlah SPBU yang tetap nekat melakukannya.

Operator SPBU, ZS saat dimintai keterangannya terkait masalah ini mengatakan kalau SPBU tempat dia bekerja tidak menjual premium kepada pelanggan yang membawa jerigen. Dia mengaku hanya mengisi pertalite ke jerigen warga. 

"Mana berani kami mengisi premium ke jerigen, karena sudah ada laranganya, yang kami isi itu pertalite," katanya berdalih menutupi kesalahannya.

Sementara, seorang jurnalis televisi berinisial W nyaris dikeroyok massa karena tidak mau menurunkan kameranya. Wartawan tersebut berhasil diamankan seorang warga dengan membawa ke salah satu warung, lalu menyuruh untuk pergi segera dari lokasi sebelum situasi semakin memanas. 

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai dikonfirmasi terkait komitmennya memberantas praktek ilegal di Tanjungbalai mengatakan akan melakukan pengecekan dan penertiban. (Hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini