Main Judi di Warung Kopi, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:


Seorang pria berinisial S (38) berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kota Tanah Jawa di salah satu warung kopi di Kampung Ledoan Rintis VII Nagori Balimbingan Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/5/2018) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat diterima personil unit reskrim pada Sabtu (5/5/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Tanah Jawa melalui Kanit Reskrim, Iptu J. Sitinjak SH. MH kepada metro-online.co, Minggu (6/5/2018) mengatakan bahwa informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi permainan judi jenis KIM di warung kopi tersebut.

"Untuk membuktikan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak berapa lama di lokasi, petugas melihat tersangka (S). Curiga dengan tingkah tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan," kata Iptu J. Sitinjak.

Kepada tersangka, lanjut Iptu Sitinjak, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk pemeriksaan selanjutnya," sebutnya. 

Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka antara lain 1 (satu) buah HP merek Nokia warnah hitam bertuliskan angka tebakan, 1(satu) lembar kertas berisikan angka tebakan dan Uang tunai sebesar Rp.31.000 ( tiga puluh satu ribu rupiah). (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini