MA Tolak Kasasi Bapaslon Sofyan-Jamilah

Sebarkan:

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj.Jamilah yang maju dari jalur perseorangan (independen).

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga, Selasa (22/5/2018) membenarkan jika MA menolak kasasi yang diajukan Sofyan-Jamilah.

"Kami mendapat informasi jika MA menolaknya kemarin sore dari tim yang berangkat ke Jakarta," kata Boby.

Meskipun begitu, lanjut Boby, pihaknya belum menerima salinan putusan ditolaknya kasasi tersebut.

"Kita belum menerima salinan putusan, kita masih menunggu dari PTUN Medan. Kenapa ditolak kita belum tau," terang Boby.

Ditolaknya kasasi bapaslon Sofyan Nasution-Hj.Jamilah, lanjut Boby, pihaknya sudah memesan surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.165.765 ditambah 2,5 persen.

"Kita sudah memesan surat suara dengan gambar paslon Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar dan kotak kosong," tegas Boby.

Selain memesan surat suara, lanjut Boby, pihaknya juga merencanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 seperti penajaman visi dan misi paslon yang seharusnya dilaksanakan pada 12 Mei 2018.

"Kita juga merencanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 yang tertunda akibat adanya kasasi tersebut," pungkasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini