KPU Paluta Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tahun 2019

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, Selasa (1/5/2018) pagi pukul 09.00 Wib di aula Hotel Lobu Bara.

Puluhan peserta sosialisasi yang hadir pagi hingga siang itu yakni, SKPD Paluta, Koramil05 PB, Polsek Padang bolak, tokoh masyarakat dan utusan pengurus partai politik peserta pemilu tahun 2019 Kabupaten Paluta.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat, S.P. dan sekaligus menjadi salah satu narasumber sosialisasi bersama Komisioner Koordinator Devisi Teknis M.Aliansor S.Ag, Komisioner Koordinator Devisi Umum, Keuangan dan Logistik Ramlan, S.T. dan Komisioner Koordinator Devisi Perencanaan dan Data M.Nafsi Rambe, S.Pd yang juga berperan sebagai narasumber sosialisasi.

Ketua KPU Paluta dalam sambutannya mengatakan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diwilayah provinsi Sumatera Utara dalam pemilihan umum tahun 2019 sesuai SK KPU RI nomor 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU /IV/2018.

"Ini adalah sosialisasi penetapan dapil sesuai SK Keputusan KPU RI serta untuk menerima masukan-masukan juga sebagai langkah awal menuju penetapan jumlah suara/kursi anggota DPRD Paluta pada pemilu tahun 2019, dimana dapil Kabupaten Paluta pada pemilu tahun 2019 mendatang dibagi 4 dapil untuk memposisikan 30 kursi di DPRD Paluta," papar Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat, SP.

Dalam acara sosialisasi tersebut, beberapa peserta dari pengurus Parpol yang hadir menyampaikan beberapa asumsi dan opini serta pertanyaan kepada para narasumber atau kepada 4 Komisioner KPU Paluta terkait penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD Paluta pada pemilu tahun 2019. 

Sebelum acara sosialisasi ditutup oleh Ketua KPU Paluta, dalam kesempatan itu Komisioner Koordinator Devisi Perencanaan dan Data M.Nafsir Rambe, S.Pd menyampaikan untuk Pemilu tahun 2019, pemilih tidak lagi menggunakan suket tapi sudah diwajibkan bagi pemilih untuk memiliki KTP-E.

"Perlu saya sampaikan pada pemilu tahun 2019 peserta pemilih pada Pemilu tahun 2019 tidak lagi menggunakan suket tapi pemilih pada Pemilu tahun 2019 wajib memiliki KTP-E sebagai syarat utama untuk ikut memilih pada Pemilu tahun 2019," ungkap Nafsir. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini