Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay berikan arahannya di Bimtek Putungsura. |
Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan untuk
mengantisipasi kekeliruan petugas penyelenggara pada saat proses pemungutan dan
penghitungan suara (Putungsura), serta rekapitulasi perolehan suara pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut, serta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas).
KPU Kabupaten Palas menggelar kegiatan Bimtek Putungsura
kepada sebanyak 60 petugas PPK Se-Palas, bertempat di Hotel Grandika, Sibuhuan,
Kamis (31/05/2018).
Dalam laporannya, Kasubbag Program KPU Palas, Khoiruddin
Siregar menyampaikan, dasar hukum kegiatan Bimtek Putungsura ini, merujuk pada
PKPU nomor 1 tahun 2017, PKPU 8 tahun 2017 dan Keputusan KPU Palas tentang
tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Palas tahun 2018.
"Maksud dan tujuan dilaksanakan Bimtek Putungsura
ini, adalah untuk memberikan pemahaman yang sesungguhnya kepada petugas PPK
Se-Palas, dalam proses Putungsura dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang
berlakukan," jelasnya.
Dalam arahannya, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay
menegaskan, agar Bimtek Putungsura ini dapat diikuti secara serius dan
kesungguhan oleh seluruh anggota PPK Se-Palas, guna meminimalisir kesalahan dan
kekeliruan pada saat proses Putungsura Pilkada serentak tahun 2018.
"Eksistensi terpenting dalam proses demokrasi adalah
pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara atau Putungsura di lokasi
TPS. Agar hal ini dapat diperhatikan oleh seluruh anggota PPK,"
tegasnya.
"Setelah anggota PPK memahami Bimtek Putungsura ini,
secara berjenjang petugas PPK harus melakukan Bimtek Putungsura ke tingkat PPS
dan KPPS. Makanya kami tegaskan agar PPK mengikuti bimtek ini dengan
sungguh-sungguh," ujar Syarifuddin.
Harapannya, lewat kegiatan Bimtek Putungsura ini, seluruh
tahapan pelaksanaan proses Putungsura pada hari-H pesta demokrasi Pilkada
serentak tahun 2018 di Kabupaten Palas dapat terselenggara dan dilaksanakan
sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, pintanya.(pls-1)