KPU Binjai Gelar Sosialisaai Pelaksanaan Verivikasi Vaktual Peserta Pemilu DPD Tahun 2019

Sebarkan:


 
Kegiatan sosialisai Pelaksanaan Verivikasi Vaktual Peserta Pemilu DPD Tahun 2019 oleh KPU Binjai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Verivikasi Vaktual Calon Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2018 di Hotel Graha Kardopa, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, Kamis (31/5/2018).

Acara Sosialisasi dihadiri seluruh Komisioner KPU Binjai, Bawaslu Se Kota Binjai, Ketua PPS Se Kota Binjai, Tim Penghubung calon Perwakilan Daerah / Liaison Officer (LO) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wakili Kabid pendaftaran Penduduk Dra Upik Salimanah.

Ketua KPU Kota Binjai Hery Dani diwakili Komesioner KPU Drs H Labayk Simanjorang mengatakan setip pemilih yang akan datang ke TPS selain membawa C6 harus juga membawa KTP elektronik ataubsurat keterangan dari Dinas catatan sipil Kota Binjai.

"Kita selaku penyelenggara siap bekerja secara profesional sesuai dengan ajas dan perinsip pemilu," tegasnya.

Labay Simanjorang menambahkan alat peraga kampanye  seperti baliho, spnduk, dan umbul-umbul ada juga yang boleh di cetak oleh pasangan calon tapi tidak boleh lebih 150 persen dari yang di buat KPU.

"Jika berlebih dalam 1x24 tidak ditutunkan maka Panwas harus berkomunikasi dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho itu," ungkapnya.

Divisi Hukum KPU Binjai Zulfan Effendy dalam pemaparan sosialisasinya mengatakan persyaratan minimal dukungan 1.000.000 sama dengan 1000 pemilih, 1.000.000 - 5.000.000 sama dengan 2.000 pemilih, 5.000.00 - 10.000.000 sama dengan 3.000 pemilih, 10.000.000 - 15.000.000 sama dengan 4.000 pemilih, lebih dari 15.000.000 sama dengan 5.000 pemilih.

"Dukungan terbesar paling sedikit lima puluh persen dari jumlah kabupaten/kota , persyaratan dukungan dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi potocopy e-ktp atau surat keterangan pendukung," ucapnya.

Zulfan menambahkan seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan pada lebih dari satu orang calon anggota DPD. Calon anggota DPD dilarang melakukan perbuatan curang dengan memaksa menjanjikan atau memberikan uang untuk memproleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan perseorangan calon peserta anggota DPD

"Apabila pada masa penelitian administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yg sengaja di gandakan oleh calon anggota DPD maka akan dikenai pengurangan jumlah dukungan," tegasnya.

Zulfan juga mengatakan data palsu merupakan fotocopi data identitas kependudukan pendukung perseorangan calon anggota DPD berbeda dengan data yang  tercantum pada data identitas kependudukan aslinya.

"Data yang sengaja digandakan merupakan fotocopi data identitas kependudukan pendukung pada data dukungan perseorangan calon anggota DPD yang digandakan lebih dari satu kali sebagai pemenuhan data minimal dukungan," katanya.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini