Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar
Sosialisasi Pelaksanaan Verivikasi Vaktual Calon Peserta Pemilu Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2018 di Hotel Graha Kardopa, Kelurahan Kartini,
Binjai Kota, Kamis (31/5/2018).
Acara Sosialisasi dihadiri seluruh Komisioner KPU Binjai,
Bawaslu Se Kota Binjai, Ketua PPS Se Kota Binjai, Tim Penghubung calon
Perwakilan Daerah / Liaison Officer (LO) dan Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil di wakili Kabid pendaftaran Penduduk Dra Upik Salimanah.
Ketua KPU Kota Binjai Hery Dani diwakili Komesioner KPU
Drs H Labayk Simanjorang mengatakan setip pemilih yang akan datang ke TPS
selain membawa C6 harus juga membawa KTP elektronik ataubsurat keterangan dari
Dinas catatan sipil Kota Binjai.
"Kita selaku penyelenggara siap bekerja secara
profesional sesuai dengan ajas dan perinsip pemilu," tegasnya.
Labay Simanjorang menambahkan alat peraga kampanye seperti baliho, spnduk, dan umbul-umbul ada
juga yang boleh di cetak oleh pasangan calon tapi tidak boleh lebih 150 persen
dari yang di buat KPU.
"Jika berlebih dalam 1x24 tidak ditutunkan maka
Panwas harus berkomunikasi dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho itu,"
ungkapnya.
Divisi Hukum KPU Binjai Zulfan Effendy dalam pemaparan
sosialisasinya mengatakan persyaratan minimal dukungan 1.000.000 sama dengan
1000 pemilih, 1.000.000 - 5.000.000 sama dengan 2.000 pemilih, 5.000.00 -
10.000.000 sama dengan 3.000 pemilih, 10.000.000 - 15.000.000 sama dengan 4.000
pemilih, lebih dari 15.000.000 sama dengan 5.000 pemilih.
"Dukungan terbesar paling sedikit lima puluh persen
dari jumlah kabupaten/kota , persyaratan dukungan dibuktikan dengan tanda
tangan atau cap jempol dan dilengkapi potocopy e-ktp atau surat keterangan
pendukung," ucapnya.
Zulfan menambahkan seorang pendukung tidak boleh
memberikan dukungan pada lebih dari satu orang calon anggota DPD. Calon anggota
DPD dilarang melakukan perbuatan curang dengan memaksa menjanjikan atau
memberikan uang untuk memproleh dukungan dalam pemenuhan persyaratan
perseorangan calon peserta anggota DPD
"Apabila pada masa penelitian administrasi ditemukan
bukti adanya data palsu atau data yg sengaja di gandakan oleh calon anggota DPD
maka akan dikenai pengurangan jumlah dukungan," tegasnya.
Zulfan juga mengatakan data palsu merupakan fotocopi data
identitas kependudukan pendukung perseorangan calon anggota DPD berbeda dengan
data yang tercantum pada data identitas
kependudukan aslinya.
"Data yang sengaja digandakan merupakan fotocopi
data identitas kependudukan pendukung pada data dukungan perseorangan calon
anggota DPD yang digandakan lebih dari satu kali sebagai pemenuhan data minimal
dukungan," katanya.(Ismail)