Kodim 0203/Lkt Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai Sabu

Sebarkan:
Seorang bandar dan lima orang pemakai narkoba diamankan di Makodim 0203/Langkat.



Personel Kodim 0203/ Langkat  dan BNNK Binjai menangkap seorang bandar dan lima orang pemakai narkoba yang berada di jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kamis (3/5/2018).

Seorang bandar yang di amankan yakni Iranto Ginting (48) warga Pondok Seng Kelurahan Tunggu Rono kecamatan Binjai Timur dan 5 orang tersangka Pengguna yakni Suliono (31) warga Kelurahan Tanah Seribu kecamatan Binjai Selatan, Doni (25), Herman (28), M.Yusuf (43) warga Pondok Seng Kelurahan Tunggu Rono, Binjai Timur dan Junaidi (22) Desa Namuterasi kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seberat 10 gram sabu-sabu, 12 unit mesin Judi , 8 buah bong atau alat hisab Sabu, Timbangan elektrik, Kamera CCTV serta 1 buah parang.

Pasi Intel Kodim 0203/Lkt Kapten Kav Selamat Jaya menceritakan kronologi penangkapan keenam tersangka berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya transaksi narkoba dan tempat perjudian dilokasi tersebut.

"  Kami dari staf Intel dan Unit Kodim bekerja sama dengan BNNK Binjai hari ini berhasil mengamankan pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu. Adapun kronologi penangkapan yang mana tiga  hari sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi bahwasanya ada satu tempat di seputaran kelurahan Tunggurono, Binjai Timur sering terjadi transaksi narkoba besar besaran dan kami langsung menindak lanjuti  lalu mengutus anggota untuk melakukan transaksi underkaper dan di beckup BNN ternyata benar tempat itu ada barang bukti di temukan sabu-sabu seberat 10 gram dan setelah di cek tempat tersebut ternyata bukan hanya narkoba tetapi ditemukan sebanyak 12 unit jackpot," terangnya.

Selain menjual dan dijadikan tempat perjudian dilokasi tersebut juga menyewakan Bong atau alat penghisap sabu-sabu kepada para pemain judi yang akan menghisab sabu-sabu.

" Ditempat itu juga kusus menyewakan Bong alat penghisap sabu-sabu sehingga setiap pengguna yang datang bisa memakai narkoba jenis sabu-sabu disitu. Kita juga mengindikasi setelah mereka memakai sabu-sabu menjual mereka begadang main jakpot disitu sehingga sangat meresahkan masyarakat disana dan tempatnya pun dilokalisir.," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Pihak BNNK Binjai untuk ditindak lebih lanjut .(Ismail)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini