Ketua Panwas Kota Medan Dorong Warga Jangan Takut Awasi Pilgubsu

Sebarkan:

Sosialisasi pengawasan partisipatif


Ketua Panwas Kota Medan, Hendrik Sitinjak SH mendorong agar masyarakat jangan takut dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan dan proses Pilkada serentak tahun 2018 ini. Hal itu diutarakannya di sela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat yang digelar di Cafe Macan, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (11/5/2018).

Alumni Fakultas Hukum Universtitas HKBP Nommensen Medan ini mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta sosialisasi yang menyinggung soal bagaimana kerahasiaan identitas pelapor bila ada temuan pelanggaran oleh paslon mau pun timsesnya.

“Bapak ibu nggak perlu takut. Identitas pelapor pasti kita rahasiakan. Itu hanya akan diketahui oleh sebatas Komisioner Panwas saja. Bila memang ada menemukan kecurangan-kecurangan atau pelanggaran selama proses berjalannya Pilkada ini,” kata pria yang juga mengantongi kartu advokat dari PERADI ini.

Menjawab terkait sulitnya berkordinasi dan melakukan pengawasan atas pengumuman DPT yang belum merata diumumkan oleh para kepling, Hendrik mengatakan, itu masih tugasnya PPS. Katanya, PPS harus mengumumkan itu di tempat-tempat strategis, atau setidaknya di lingkungan-lingkungan. Tujuannya agar masyarakat umum dapat melihat dan mengakses DPT tersebut.

“Jadi kalau tidak ditempelkan oleh para kepling, itu bukan urusan kita. Itu masih tugasnya PPS. Mereka yang harus mengumumkan itu di lingkungan, atau di tempat strategis. Sedangkan Kepling itu hanya membantu. Kalau sudah diberitahu tapi tidak dilakukan juga, Panwascam harus menyurati, dan itu bisa jadi temuan pelanggaran administrasi,” paparnya.

Menanggapi masih adanya DPT di Kecamatan Medan Marelan yang tidak mencantumkan warga berkebutuhan khusus karena menyandang disabilitas, Hendrik mendorong Panwascam Medan Marelan untuk menjadikan itu sebagai temuan pelanggaran administratif.

Sebelumnya, Camat Medan Marelan, Tengku Yudi Khairuniza dalam sambutannya mengatakan, karena ketentuan pemilih harus menunjukkan e-KTP saat hari pencoblosan, maka saat ini masyarakat yang belum memilikinya, bisa melakukan perekaman e-KTP atau mendapatkan resi atau surat keterangan di kantor camat.

Tengku Yudi juga mempersilahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif bersama Panwascam Medan Marelan, terkhusus pula terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajarannya. “Berdasarkan peraturan yang telah dibuat pemerintah, ASN harus netral. Tidak boleh memihak,” katanya.

Turut menjadi pemateri dalam kegiatan itu, di antaranya Komisioner KPU Kota Medan Raden Denny Admiral serta Fadly SSos. Acara itu juga dihadiri oleh pihak Ketua Panwascam Medan Marelan Raja Malem Purba SH serta Komisioner Jonson Sibarani SH, Serma T Pardede mewakili Danramil  10/Marelan, petugas Intelkam Polsek Medan Labuhan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.(jhon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini