Kamaluddin Minta KPU Langkat Tetapkan Pasangan Djohar-Iskandar Calon Bupati

Sebarkan:

Pengacara bakal calon Bupati Langkat, Djohar Arifin-Iskandar Sugito, Kamaluddin Pane melaporkan KPU Langkat ke posko pengaduan Pilkada Panwaslih Kabupaten Langkat, Selasa (1/5/2018).

Kamaludin menganggap seharusnya KPU Kabupaten menindaklanjuti dan menerima amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN dengan menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai pasangan calon peserta Pilkada Langkat 2018.

Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2018 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan di PT TUN Medan. Hasil sidang tersebut menyatakan “mengabulkan seluruh pemohonan penggugat”.

Untuk itu, Kamaluddin meminta agar KPU Langkat segera menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Langkat 2018.

"Seharusnya KPU Kabupaten Langkat menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai Paslon Pilkada Langkat 2018 sesuai dengan hasil putusan PTTUN Medan," katanya.

Menurutnya, mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 154 poin 11 dan 12, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN. 

"Pihak yang memiliki hak hukum melakukan Kasasi ke MA adalah pihak pasangan calon yang kalah dalam PT TUN. Sementara KPU wajib menerima hasil putusan PTTUN," katanya.

Kamal menambahkan bahwa kasasi ke MA yang dilakukan KPU Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan inilah kami akan melaporkan KPU Langkat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan dasar hukum yang jelas," katanya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini