Kadis Pelayanan dan Perizinan Padang Lawas Terjaring OTT Polda Sumut, Uang 50 Juta Disita

Sebarkan:

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali terhadap pejabat di dinas pemerintah di wilayah Sumatera Utara.

Kali ini, petugas dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Arseh Hasibuan, Senin (28/5/2018) sekitar jam 15.15 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kasus OTT ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) dari PT. Duta Varia Pertiwi.

Berdasarkan laporan dengan nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018, petugas melakukan OTT terhadap pelaku di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No.99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Adapun pelaku Arseh Hasibuan diketahui telah meminta uang sejumlah Rp.250.000.000 kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa PT. Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya).

Kemudian, Ely sempat menawar harga atas biaya pengurusan yang diminta menjadi sebesar Rp.150.000.000, namun Arseh tidak bersedia mengurangi dan tetap pada harga Rp.250.000.000.

Setelah itu, Arseh Hasibuan meminta pembayaran pertama sebesar Rp.50.000.000 dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.

Dalam pengungkapan itu, petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 4 orang, diantaranya 3 sebagai saksi yakni Ely Irwan Harahap selaku pemohon izin, Nurjamila Pohan, Kabid Pelayanan Perizinan, Retno Setya Ningsih Kasi Pelayanan Perizinan. 

Sementara, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Arseh Hasibuan selaku Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni mobil dinas plat BB 1064 K, uang tunai sebesar Rp.50.000.000 yang diamankan dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT. Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik tersangka Arseh dan 2 unit HP milik korban Ely Harahap.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal kasus OTT ini. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini