Jelang Bulan Ramadhan, Ini Himbauan MUI Paluta

Sebarkan:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kemenag Paluta mengeluarkan selebaran berisi imbauan terhadap masyarakat dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1439.

Ketua MUI Paluta H Mukti Ali Siregar melalui Sekretaris H Adabul Ahyar Siregar mengatakan bahwa pihak MUI dan Kemenag Paluta mengimbau agar seluruh kalangan masyarakat menjaga kekondusifan selama bulan Ramadan berlangsung.

Dikatakannya, imbauan dan sejumlah larangan yang ditujukan kepada masyarakat Paluta tersebut sudah dituangkan dalam selebaran yang telah disebarkan di seluruh wilayah Paluta dan imbauan tersebut adalah hasil keputusan dari pihak MUI Paluta, tokoh agama serta tokoh adat.

"Ada sejumlah poin yang kita tuangkan dalam selebaran imbauan yang sudah disebarkan ke seluruh wilayah Paluta dan imbauan itu adalah hasil dari kesepakatan kita dengan tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat Paluta," ujarnya, Senin (14/5/2018).

Adabul menjelaskan, salah satu poin di dalam selebaran tersebut adalah imbauan agar tidak melaksanakan kegiatan penyambutan bulan Ramadan melalui kegiatan mandi marpangir di pemandian umum yang bergabung laki-laki dengan perempuan karena hukumnya haram atau tidak ditemukan dalam ajaran Islam.

Karena itu, pihak MUI Paluta mengimbau kepada seluruh umat beragama di daerah Kabupaten Paluta supaya memahami dan mengindahkan imbauan tersebut agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan terjaganya kekondusifan dalam menjalankan ibadah puasa nanti.

Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1439 H/2018 M bagi seluruh umat islam yang menjalankannya dan meminta agar saling menghormati dan menjaga kekondusifan selama bulan puasa agar terwujud Paluta yang beriman, cerdas, maju dan beradat serta berakhlak mulia. 

"Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT, dan mari kita jaga kekondusifan demi kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa nantinya," pungkasnya.

Adapun isi imbauan MUI dan Pemkab Paluta tersebut antara lain, tidak melaksanakan kegiatan penyambutan bulan ramadhan melalui mandi marpangir di pemandian umum yang bergabung laki-laki dengan perempuan karena hukumnya haram, menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka.

Untuk kepala kantor maupun dinas jawatan pemerintah dan swasta, BUMN, BUMD, pemilik toko dan perusahaan lainnya se-Kabupaten Paluta agar memberi arahan kepada seluruh staf, pegawai dan karyawannya supaya menjaga suasana kemuliaan bulan suci Ramadhan.

Imbauan berikutnya, menutup rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya dan tidak menjual makanan dan minuman pada siang hari. Menutup tempat hiburan, kafe, karaoke dan sejenisnya selama bulan Ramadhan. Tidak menjual segala jenis minuman yang memabukkan (tuak atau minuman keras lainnya) dan tidak mengadakan segala jenis perjudian.

Kemudian, tidak membuat keonaran yang dapat mengganggu ketenangan shalat berjamaah dan tadarus Alqur’an, membuka knalpot kenderaan bermotor, memasang petasan, kembang api, meriam bambu dan sejenisnya. Memakmurkan masjid dan mushalla dengan shalat berjamaah, tarawih, witir, tadarus Alqur’an dan iktikaf serta memperbanyak infaq dan shadaqah.

Lalu, menyantuni anak yatim dan fakir miskin. Membayar zakat fitrah dan zakat mal (harta) melalui badan amil zakat setempat atau badan amil zakat yang resmi. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini