Instruksi Kapolri, Polres Asahan Akan Tindak Debt Collector 'Nakal'

Sebarkan:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengeluarkan pernyataan yang memerintahkan untuk menangkap preman dan debt collector, karena aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat, termasuk di wilayah Kabupaten Asahan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap preman dan debt collector yang 'nakal'.

"Kita minta kepada masyarakat berikan informasi kepada pihak Kepolisian terdekat dan laporkan, sehingga dapat ditindak lanjuti para debt collector itu. Ini akan kita tindak tegas," ucap Kapolres, Selasa (8/5/2018).

Salah seorang masyarakat, Armey mengatakan, tindakan yang diambil debt collector sudah seperti preman.

"Mereka itu biasa dipanggil mata elang dan tindakannya arogan. Dengan pernyataan Kapolres Asahan itu kita dukung dan patut diacungi jempol. Karena banyak tindakan debt collector melakukan penarikan sepeda motor tidak beretika," ujarnya.

Sementara itu, pernyataan Kapolri di beberapa media nasional yang berisikan Polri akan menangkap preman berkedok debt collector pembuat resah masyarakat.

Ini karena adanya teror dari debt collector di jalanan mengambil sepeda motor dan mobil konsumen yang terlambat membayar cicilan, dengan alasan apapun dan itu tidak bisa dibenarkan.

Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi. Ini merupakan bagian dari teror pada masyarakat. Hal itu telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil sepeda motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut PMK No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, serta tindakan itu melawan hukum. Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian, bukan preman berkedok debt collector.

Sedangkan pihak leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai PMK No.130/PMK 010/2012. Unit motor dan mobil juga harus mengikuti pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini