Hendak Transaksi Sabu, Teropong Dibekuk Polisi

Sebarkan:


Mustapa Kamal alias Teropong (30) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Sergai ketika sedang transaksi di Jalan umum tempat tinggalnya, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan pemuda pengangguran itu, petugas menemukan barang bukti, sebuah ponsel, sebuah dompet toko emas didalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan diduga sabu berat brutto 1,8 gram, puluhan plastik klip kosong, uang Rp. 22 ribu, 12 pipet plastik, serta Sepeda Motor Supra X nomor polisi BK 3794 MF. 

Informasi yang diperoleh, sebelum ditangkap petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering bertransaksi sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan Petugas melihat tersangka sedang melintas menggunakan kereta.

Selanjutnya dengan penuh kecurigaan petugas menghentikan tersangka dan dilakukan penggeledahan pakaian. Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam saku celana Teropong. Pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke komando guna proses selanjutnya.

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Pelat Bangun mengatakan tertangkapnya pelaku karena adannya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu, atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Teropong.

“pelaku sedang dalam proses pemeriksaan, kasusnya masih akan kita lakukan upaya pengembangan,” ungkap AKP Pelat Bangun. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini