Baliho milik PT MR menutupi reklame di simpang Gaharu |
Sekali pun mengantongi izin dan membayar pajak, ternyata
tak menjamin adanya perlindungan dari Pemko Medan. Peraturan daerah yang
dibentuk, seakan hanya sebatas alat ‘permainan’ segelintir oknum untuk mendulang
keuntungan di air yang keruh.
Setidaknya begitu lah curhatan pihak PT SUMO advertising
atas kerugian materil mereka pasca munculnya baliho di Jalan Perintis
Kemerdekaan yang disebut-sebut milik PT MR. “Customer kami ya jelas keberatan
karena iklan mereka terhalang oleh baliho baru itu,” kata Maju Ricardo SH,
staff PT Sumo.
Pria yang juga pengacara ini menerangkan, mereka
mengantongi izin reklame yang sah secara hukum berdasarkan keputusan Kadis TRTB
Ir Sampurno Pohan dengan nomor 510.12/0687 tertanggal 29 Agustus 2017, Surat Ketetapan
Pajak Daerah nomor 0042/SKPD/Rek/2017, tanda bukti pembayaran nomor
023/DPKP2R/2017, IMB nomor 510.12/0626, surat ketetapan retribusi daerah nomor
510.12/0626, tanda terima pembayaran izin pemakaian kekayaan daerah serta tanda
bukti bayar no 0852/DTRTB/2015, serta sejumlah bukti izin-izin lainnya.
“Apa artinya semua surat-surat ini kalau usaha kami tak
juga mendapat kepastian hukum dan perlindungan Pemko Medan dan jajaran
terkaitnya? Kami sudah melayangkan surat, tapi sampai sekarang tidak ada
digubris. Apa maksudnya semua ini?” kesal pria tambun itu sembari
memperlihatkan semua bukti-bukti surat yang mereka miliki.
Dikatannya, ketidakberpihakan Pemko Medan kepada mereka
selaku perusahaan yang taat pajak dan berizin lengkap itu, dipastikan akan membuat
pengusaha-pengusaha advertising nakal menjadi semakin sesuka hatinya mendirikan
baliho.
“Kami sudah cek ke instansi-instansi terkait. Baliho di
Jalan Perintis yang menutupi reklame kami yang ada di simpang Jalan Gaharu itu,
tidak ada izin, tidak ada bayar reklame pajak. Jadi apa yang membuat Pemko
Medan dan jajarannya tak mau menertibkan? Padahal jelas-jelas tertulis di surat
keputusan Kadis TRTB No 510.12/0687 poin kedua huruf 9, tidak dibenarkan
memasang reklame billboard menutupi reklame lain yang telah ada,” keluhnya.
Dijelaskannya, atas keberatan itu, mereka sudah menyurati
Kasatpol PP Kota Medan dengan nomor 15/LO/SK/SII/II/MDN/2018 tertanggal 28
Maret 2018 yang diterima oleh Kaban tanggal 28 Maret 2018, disusul surat
lanjutan nomor 16/LO/SK/SII/IV/MDN/2017 yang diterima oleh Agus tanggal 05
April 2018, serta surat keberatan kepada Kadis Perkim & Penataan Ruang Kota
Medan dengan nomor 16/LO/SK/SII/IV/MDN/2017 tertanggal 16 April 2018 dan
diterima hari itu juga. “Sampai detik
ini tidak ada ditanggapi surat kami. Silahkan masyarakat yang menilai. Ada apa
di balik semua ini?” ketusnya.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah
(P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar yang dihubungi wartawan. “Nantilah kita tengok
cek dululah ya,” katanya singkat.
Begitu juga Sekretaris Satpol PP Medan, Rahmat, saat
dipertanyakan terkait permasalahan yang telah diinformasikan pada 23 April 2018
lalu itu, dia kembali berjanji akan melakukan pengecekan dulu. “Sudah lupa
abang sejauh apa prosesnya. Coba abang cek dulu ya,” sebutnya via pesan
Whatsapp.(red/bersambung)