Gawat...! Izin Lengkap dan Bayar Pajak Tak Menjamin Usaha di Kota Medan Terlindungi

Sebarkan:

Baliho milik PT MR menutupi reklame di simpang Gaharu



Sekali pun mengantongi izin dan membayar pajak, ternyata tak menjamin adanya perlindungan dari Pemko Medan. Peraturan daerah yang dibentuk, seakan hanya sebatas alat ‘permainan’ segelintir oknum untuk mendulang keuntungan di air yang keruh.

Setidaknya begitu lah curhatan pihak PT SUMO advertising atas kerugian materil mereka pasca munculnya baliho di Jalan Perintis Kemerdekaan yang disebut-sebut milik PT MR. “Customer kami ya jelas keberatan karena iklan mereka terhalang oleh baliho baru itu,” kata Maju Ricardo SH, staff PT Sumo.


Pria yang juga pengacara ini menerangkan, mereka mengantongi izin reklame yang sah secara hukum berdasarkan keputusan Kadis TRTB Ir Sampurno Pohan dengan nomor 510.12/0687 tertanggal 29 Agustus 2017, Surat Ketetapan Pajak Daerah nomor 0042/SKPD/Rek/2017, tanda bukti pembayaran nomor 023/DPKP2R/2017, IMB nomor 510.12/0626, surat ketetapan retribusi daerah nomor 510.12/0626, tanda terima pembayaran izin pemakaian kekayaan daerah serta tanda bukti bayar no 0852/DTRTB/2015, serta sejumlah bukti izin-izin lainnya.

“Apa artinya semua surat-surat ini kalau usaha kami tak juga mendapat kepastian hukum dan perlindungan Pemko Medan dan jajaran terkaitnya? Kami sudah melayangkan surat, tapi sampai sekarang tidak ada digubris. Apa maksudnya semua ini?” kesal pria tambun itu sembari memperlihatkan semua bukti-bukti surat yang mereka miliki.

Dikatannya, ketidakberpihakan Pemko Medan kepada mereka selaku perusahaan yang taat pajak dan berizin lengkap itu, dipastikan akan membuat pengusaha-pengusaha advertising nakal menjadi semakin sesuka hatinya mendirikan baliho.

“Kami sudah cek ke instansi-instansi terkait. Baliho di Jalan Perintis yang menutupi reklame kami yang ada di simpang Jalan Gaharu itu, tidak ada izin, tidak ada bayar reklame pajak. Jadi apa yang membuat Pemko Medan dan jajarannya tak mau menertibkan? Padahal jelas-jelas tertulis di surat keputusan Kadis TRTB No 510.12/0687 poin kedua huruf 9, tidak dibenarkan memasang reklame billboard menutupi reklame lain yang telah ada,” keluhnya.

Dijelaskannya, atas keberatan itu, mereka sudah menyurati Kasatpol PP Kota Medan dengan nomor 15/LO/SK/SII/II/MDN/2018 tertanggal 28 Maret 2018 yang diterima oleh Kaban tanggal 28 Maret 2018, disusul surat lanjutan nomor 16/LO/SK/SII/IV/MDN/2017 yang diterima oleh Agus tanggal 05 April 2018, serta surat keberatan kepada Kadis Perkim & Penataan Ruang Kota Medan dengan nomor 16/LO/SK/SII/IV/MDN/2017 tertanggal 16 April 2018 dan diterima hari itu juga.  “Sampai detik ini tidak ada ditanggapi surat kami. Silahkan masyarakat yang menilai. Ada apa di balik semua ini?” ketusnya.

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar yang dihubungi wartawan. “Nantilah kita tengok cek dululah ya,” katanya singkat.

Begitu juga Sekretaris Satpol PP Medan, Rahmat, saat dipertanyakan terkait permasalahan yang telah diinformasikan pada 23 April 2018 lalu itu, dia kembali berjanji akan melakukan pengecekan dulu. “Sudah lupa abang sejauh apa prosesnya. Coba abang cek dulu ya,” sebutnya via pesan Whatsapp.(red/bersambung)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini