Edarkan Sabu, Warga Tanjung Morawa Diamankan

Sebarkan:

Edarkan sabu, YH (46) warga Gang Kelapa, Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa diamankan Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Informasi diperoleh pada Sabtu (5/5/2018), diamankannya YH berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gang Kelapa, Dusun III, Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa ada seseorang yang mengedarkan sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim yang di pimpin oleh Kanit II Iptu R Sianipar Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Saat di lokasi, petugas curiga dengan gerak-gerik YH. Selanjutnya petugas mendatangi YH, sadar jika dirinya didatangi petugas,YH pun berusaha kabur. Namun usaha YH sia- sia, YH pun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan sabu serta timbangan elektrik.

Kepada petugas, YH mengaku jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pettugas mengamankan YH serta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. 

Kasat Narkoba Deli Serdang AKP Jamakita Purba menjelaskan, dari penangkapan YH pihaknya berhasil mengamankan satu dompet warna merah berisikan enam paket sabu dikemas dalam plastik klip transparan seberat 1,04 gram dan dua buah timbangan elektrik,satu buah hp Nokia, empat buah pipet plastik, dua buah pipa kaca, satu buah dot karet warna kuning dan satu jarum suntik baru.

"YH masih kita periksa untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Jamakita Purba. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini