Ditunda...! Aksi Doa Keprihatinan Simalungun

Sebarkan:

Menggugat Kabijakan Walikota Pematangsiantar

 
Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu 
Aksi doa keprihatinan Simalungun seyogyanya digelar pada hari ini, Senin (7/5/208) oleh Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB). Namun agenda itu tertunda disebabkan adanya pelaksanaan jadwal MTQ Nasional ke 50 tingkat Kota Pematangsiantar di Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Penundaan ini, dikatakan Kordinator GKSB Drs Lisman Saragih, MH yang juga Ketua Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) didampingi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Jan Wiserdo Saragih kepada sejumlah wartawan di Rumah Hordja, Senin (7/5/2018).

Aksi Doa Keprihatinan Simalungun direncanakan untuk menyikapi dan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi masyarakat Suku Simalungun yang telah disampaikan melalui gerakan moral unjuk rasa maupun dengan delegasi dialog dengan DPRD Pematangsiantar waktu yang lalu.

"Kami telah menyampaikan kepada DPRD agar bersidang mengambil tindakan tegas kepada Wali Kota Pematangsiantar, kami menggangap wali kota telah melakukan penistaan, penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun. Dengan berencana dan membuat Suku Simalungun jadi Pusaka di Kota Pematangsiantar," tutur Lisman Saragih.

Lebih lanjut disampaikan, wali kota telah menjadikan program kota pusaka sebagai pintu masuk (ticket) untuk membuat Suku Simalungun benar-benar jadi Pusaka.
 
Kordinator GKSB Drs Lisman Saragih, MH 
"Kata Pusaka dibuktikan dalam gambar spanduk, Brosur, Banner dan lainnya dengan gambar rumah adat Simalungun ukuran kecil "Jabu Utte Jungga". Rumah adat Simalungun ukuran kecil sudah terbakar dan rumah yang sudah terbakar dikelilingi tujuh adat dan budaya suku lain. Jika tidak ada niat membuat suku Simalungun jadi Pusaka, seharusnya ditampilkan bangunan rumah adat Simalungun yang besar ada ditengah Kota Pematangsiantar," imbuh Lisman Saragih.

Penundaan ini bukan bermaksud untuk menghilangkan atau menghapuskan aksi doa keprihatinan. Tapi menurut Lisman Saragih, GKSB penundaan disebabkan sebelumnya tidak mengetahui jadwal pelaksanaan MTQ Nasional ke 50 Kota Pematangsiantar.

"Ini bukti kami toleran dan menghormati program Pemerintah (MTQ Nasional) dan panitia MTQ yang juga saudara kami yang melaksanakannya. Untuk itu kami menunda pelaksanaan aksi Doa Keprihatinan Simalungun," kata Jan Wiserdo Saragih.

Ditegaskan Jan Wiserdo, Doa keprihatinan bertujuan agar tuhan membukakan hati dan pikirannya Anggota DPRD akan tuntutan kami. "Persoalan (tuntutan) ini tidak ada hubungannya dengan pelecehan adat dan budaya Simalungun," tegas Jan Wiserdo.

GKSB dalam pernyataan sikapnya, meminta kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera bersidang menetapkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar telah membuat kebijakan yang mengakibatkan gejolak SARA di Kota Pematangsiantar dengan melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum dan ketentuan Perundang-undangan lainnya.(JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini