Menggugat Kabijakan Walikota Pematangsiantar
Aksi doa keprihatinan Simalungun seyogyanya digelar pada
hari ini, Senin (7/5/208) oleh Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB). Namun
agenda itu tertunda disebabkan adanya pelaksanaan jadwal MTQ Nasional ke 50
tingkat Kota Pematangsiantar di Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar.
Penundaan ini, dikatakan Kordinator GKSB Drs Lisman
Saragih, MH yang juga Ketua Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) didampingi
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Jan Wiserdo
Saragih kepada sejumlah wartawan di Rumah Hordja, Senin (7/5/2018).
Aksi Doa Keprihatinan Simalungun direncanakan untuk
menyikapi dan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi masyarakat Suku Simalungun
yang telah disampaikan melalui gerakan moral unjuk rasa maupun dengan delegasi
dialog dengan DPRD Pematangsiantar waktu yang lalu.
"Kami telah menyampaikan kepada DPRD agar bersidang
mengambil tindakan tegas kepada Wali Kota Pematangsiantar, kami menggangap wali
kota telah melakukan penistaan, penghinaan dan pelecehan kepada Suku
Simalungun. Dengan berencana dan membuat Suku Simalungun jadi Pusaka di Kota
Pematangsiantar," tutur Lisman Saragih.
Lebih lanjut disampaikan, wali kota telah menjadikan
program kota pusaka sebagai pintu masuk (ticket) untuk membuat Suku Simalungun
benar-benar jadi Pusaka.
"Kata Pusaka dibuktikan dalam gambar spanduk,
Brosur, Banner dan lainnya dengan gambar rumah adat Simalungun ukuran kecil
"Jabu Utte Jungga". Rumah adat Simalungun ukuran kecil sudah terbakar
dan rumah yang sudah terbakar dikelilingi tujuh adat dan budaya suku lain. Jika
tidak ada niat membuat suku Simalungun jadi Pusaka, seharusnya ditampilkan
bangunan rumah adat Simalungun yang besar ada ditengah Kota
Pematangsiantar," imbuh Lisman Saragih.
Penundaan ini bukan bermaksud untuk menghilangkan atau
menghapuskan aksi doa keprihatinan. Tapi menurut Lisman Saragih, GKSB penundaan
disebabkan sebelumnya tidak mengetahui jadwal pelaksanaan MTQ Nasional ke 50
Kota Pematangsiantar.
"Ini bukti kami toleran dan menghormati program
Pemerintah (MTQ Nasional) dan panitia MTQ yang juga saudara kami yang
melaksanakannya. Untuk itu kami menunda pelaksanaan aksi Doa Keprihatinan
Simalungun," kata Jan Wiserdo Saragih.
Ditegaskan Jan Wiserdo, Doa keprihatinan bertujuan agar
tuhan membukakan hati dan pikirannya Anggota DPRD akan tuntutan kami. "Persoalan
(tuntutan) ini tidak ada hubungannya dengan pelecehan adat dan budaya
Simalungun," tegas Jan Wiserdo.
GKSB dalam pernyataan sikapnya, meminta kepada Ketua
DPRD, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera
bersidang menetapkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar telah membuat kebijakan
yang mengakibatkan gejolak SARA di Kota Pematangsiantar dengan melanggar sumpah
jabatan dan melanggar hukum dan ketentuan Perundang-undangan lainnya.(JS)