“Dia Kubakar Karena Aku Cemburu & Dibohongi”

Sebarkan:
Iwan Kincit (Bersebo)



BELAWAN - ‎Pelarian Iwan Kincit (35) setelah 14 hari diburon akhirnya berujung di balik terali besi Polres Pelabuhan Belawan. Pria yang telah membakar kekasihnya, Delisa Ayu Latifa alias Lisa (16) ternyata dilatarbelakangi cemburu dan merasa dibohongi.

 Berada di kursi roda dengan kaki kanan terbalut perban setelah peluru panas tersayang di kakinya, pria berusia 35 tahun itu tampak lesu saat dipaparkan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/5).

 Di hadapan polisi, ‎pelaku pembakaran kekasih ini mengaku kesal karena dibakar rasa cemburu dan sering dibohongi oleh pacaranya tersebut.

"Aku  sayang sama dia, tapi dia sering ketahuan sama selingkuh, bahkan dia (korban) juga sering bohongi aku bang," kata Iwan di hadapan polisi.

 Aksi nekat yang telah dilakukannya pada hari itu, karena kekesalannya dengan sikap korban yang tidak pulang selama 2 hari dan tidak jujur perbuatan yang telah dilakukannya.

 "Malam itu, aku jumpa dia (korban). Aku cuma tanya kemana dia tidak pulang, kemudian aku tanya kemana uang yang disimpan selama ini, tapi dia (korban) malah emosi memaki aku, makanya ‎aku kesal membakarnya," ungkap Iwan dengan wajah dibalut sebo.

 Disinggung kemana pasca peristiwa itu, Iwan mengaku kabur ke rumah temannya. Akhirnya pelariannya terhendus setelah disergap polisi di kawasan Jalan Gaperta Medan.

 "Selama aku kabur, aku ketakutan. Aku juga sedih dan menyesal dengan perbuatan yang telah aku lakukan. Aku hanya bisa pasrah untuk menjalani hukuman ini," oceh Iwan saat ditanya.

 Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan tersangka ditangkap saat berada di jalan raya di kawasan Gaperta, Medan setelah sempat melarikn diri sekitar 14 hari.

 Pelaku melakukan pembakaran terhadap korban setelah mereka bertemu di salah satu rumah di Jalan RPH, Gang Suka, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan menyuruh dengan menyiram minyak petralite ke tubuh korban.

 Kondisi korban yang telah bermandikan minyak, pelak‎u membakar korban hidup - hidup hingga mengalami luka bakar serius. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2, KUHP yo pasal 80 ayat 2 yo pasal 76 huruf C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Unndang No. 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

"Pelaku kita jerat dua undang undang dengan ancamn hukuman 12 tahun untuk pasal prmbakaran dan 5 tahun untuk kekerasan terhadap anak, " kata Ikhwan. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini